jadi spesialis pencuri. Napi Asimilasi Jatim Tertangkap Lagi di Sragen
Selasa, 19 Mei 2020
Tambah Komentar
Sebanyak tiga residivis tahanan dari Jawa Timur berhasil ditangkap setelah lakukan pembobolan sejumlah rumah di Sragen.
Satu residivis di antaranya ialah asimilasi yang keluar bulan April lalu, dia bernama Raefan Prasetyo (30) warga Rangkahkidul, Sidoharjo.
Sementara dua residivis lainnya ialah Sukadi (48) warga Gubeng, Surabaya residivis pencurian dan Fani Yanuar (20) warga Peterongan, Jombang.
Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dalam press release di Mapolres Sragen menyampaikan pembobolan tersebut terjadi pada Sabtu malam, (16/5/2020).
Raefan ditangkap sesaat setelah membawa kabur barang-barang berharga yang didapat dari rumah kosong milik Tyas Adi Nugroho yang berada di Perum Banjarasri, Nglorog.
Kawanan pencuri spesialis rumah kosong tersebut kabur dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia, mereka berhasil diringkus polisi ketika melakukan penyekatan kendaraan di rest area Masaran.
Polisi curiga karena di dalam mobil itu terdapat sejumlah barang berharga seperti 2 buah televisi laptop uang tunai Rp 5 juta, ponsel dan plat nomor palsu.
Mereka ini pelaku spesialis rumah kosong, membuka rumah kosong mengambil isinya dan langsung pergi mencari sasaran yang lain".
"Kita berhasil mengungkap dikarenakan kerja sama dan koordinasi kepada sesama anggota dan juga pos penyekatan-penyekatan yang kita lakukan," kata Raphael.
Pengakuan ketiga tersangka aksi tersebut baru kali pertama dilakukan namun mereka telah terbiasa melakukan aksinya di Sidoharjo dan Madiun.
Pengakuan Rafaen, dirinya telah tiga keli tertangkap polisi dengan kasus yang sama.
Sukadi sudah melakukan aksi yang sama sebanyak dua kali, sedangkan bagi Fani ini ialah kali pertama ia lakukan.
Setelah ketiganya melakukan tes urin, salah satu pelaku, Sukadi positif mengkonsumsi narkoba, kendati demikian di tubuh dan mobil yang digunakan pelaku tidak ada barang bukti.
Ketiga pelaku kini dijerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Raphael menambahkan sebelum dan menjelang ramadan ataupun hari raya kejahatan pasti akan meningkat.
"Kebetulan saat ini sedang Covid-19 biasa memang kenaikan tingkat pidana ataupun kriminal juga meningkat, tahun ini dengan tahun tahun-tahun sebelumnya sama," katanya.
Satu residivis di antaranya ialah asimilasi yang keluar bulan April lalu, dia bernama Raefan Prasetyo (30) warga Rangkahkidul, Sidoharjo.
Sementara dua residivis lainnya ialah Sukadi (48) warga Gubeng, Surabaya residivis pencurian dan Fani Yanuar (20) warga Peterongan, Jombang.
Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dalam press release di Mapolres Sragen menyampaikan pembobolan tersebut terjadi pada Sabtu malam, (16/5/2020).
Raefan ditangkap sesaat setelah membawa kabur barang-barang berharga yang didapat dari rumah kosong milik Tyas Adi Nugroho yang berada di Perum Banjarasri, Nglorog.
Kawanan pencuri spesialis rumah kosong tersebut kabur dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia, mereka berhasil diringkus polisi ketika melakukan penyekatan kendaraan di rest area Masaran.
Polisi curiga karena di dalam mobil itu terdapat sejumlah barang berharga seperti 2 buah televisi laptop uang tunai Rp 5 juta, ponsel dan plat nomor palsu.
Mereka ini pelaku spesialis rumah kosong, membuka rumah kosong mengambil isinya dan langsung pergi mencari sasaran yang lain".
"Kita berhasil mengungkap dikarenakan kerja sama dan koordinasi kepada sesama anggota dan juga pos penyekatan-penyekatan yang kita lakukan," kata Raphael.
Pengakuan ketiga tersangka aksi tersebut baru kali pertama dilakukan namun mereka telah terbiasa melakukan aksinya di Sidoharjo dan Madiun.
Pengakuan Rafaen, dirinya telah tiga keli tertangkap polisi dengan kasus yang sama.
Sukadi sudah melakukan aksi yang sama sebanyak dua kali, sedangkan bagi Fani ini ialah kali pertama ia lakukan.
Setelah ketiganya melakukan tes urin, salah satu pelaku, Sukadi positif mengkonsumsi narkoba, kendati demikian di tubuh dan mobil yang digunakan pelaku tidak ada barang bukti.
Ketiga pelaku kini dijerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Raphael menambahkan sebelum dan menjelang ramadan ataupun hari raya kejahatan pasti akan meningkat.
"Kebetulan saat ini sedang Covid-19 biasa memang kenaikan tingkat pidana ataupun kriminal juga meningkat, tahun ini dengan tahun tahun-tahun sebelumnya sama," katanya.
Belum ada Komentar untuk "jadi spesialis pencuri. Napi Asimilasi Jatim Tertangkap Lagi di Sragen"
Posting Komentar