Meresahkan Masyarakat, Polres Ponorogo Berhasil Sita 87 Balon Udara
Selasa, 26 Mei 2020
Tambah Komentar
PONOROGO JATIM– Hingga hari ketiga lebaran Idul Fitri, Polres Ponorogo sudah mengamankan sedikitnya 87 balon udara. Jumlah itu ada yang merupakan sitaan petugas, juga ada yang dari masyarakat dengan sukarela menyerahkan balon udara tersebut.
“Sebagian besar balon udara yang diamankan dari Kecamatan Kauman, Sukorejo, Babadan, Jambon dan Jetis,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).
Dalam pengamanan balon udara di lapangan, banyak metode yang dilakukan petugas. Ada yang menggunakan drone untuk menyobek balon udara yang sudah terbang. Juga ada yang manual, dengan petugas langsung mengamankan balon yang sedang diasapi hendak diterbangkan.
“Kami mengamankan balon udara yang paling panjang berukuran 35 meter. Diamankan saat proses pengisian asap,” katanya.
Arief menyebut razia balon udara akan terus dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan. Sebab adanya balon udara tersebut bisa meresahkan masyarakat dan mengganggu lalu lintas penerbangan.
Sebab tidak menutup kemungkinan bisa menimbulkan kebakaran. Selain itu juga melanggar undang-undang penerbangan nomor 1 tahun 2009. Ancamannya penjara 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.
“Akan terus kami lakukan razia sampai waktu yang belum ditentukan, atau minimal ya H+7 lebaran,” pungkasnya.
“Sebagian besar balon udara yang diamankan dari Kecamatan Kauman, Sukorejo, Babadan, Jambon dan Jetis,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).
Dalam pengamanan balon udara di lapangan, banyak metode yang dilakukan petugas. Ada yang menggunakan drone untuk menyobek balon udara yang sudah terbang. Juga ada yang manual, dengan petugas langsung mengamankan balon yang sedang diasapi hendak diterbangkan.
“Kami mengamankan balon udara yang paling panjang berukuran 35 meter. Diamankan saat proses pengisian asap,” katanya.
Arief menyebut razia balon udara akan terus dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan. Sebab adanya balon udara tersebut bisa meresahkan masyarakat dan mengganggu lalu lintas penerbangan.
Sebab tidak menutup kemungkinan bisa menimbulkan kebakaran. Selain itu juga melanggar undang-undang penerbangan nomor 1 tahun 2009. Ancamannya penjara 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.
“Akan terus kami lakukan razia sampai waktu yang belum ditentukan, atau minimal ya H+7 lebaran,” pungkasnya.
Belum ada Komentar untuk "Meresahkan Masyarakat, Polres Ponorogo Berhasil Sita 87 Balon Udara"
Posting Komentar