Polemik Foto, Cucu Pendiri Nyonya Meneer Gugat Rp 653 M
Selasa, 12 Mei 2020
Tambah Komentar
SEMARANG - Cucu dari pendiri Nyonya Meneer melayangkan gugatan kepada sebuah perusahaan yang saat ini memproduksi minyak telon merek jamu legendaris itu. Namun bukan merek yang dipermasalahkan, melainkan foto yang terpasang dalam kemasan.
Penggugat, Charles Saerang, lewat kuasa hukumnya Osward Febby Lawalata mengawali penjelasan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan tergugat yaitu PT Bumi Empon Mustiko (BEM) menggunakan merek Nyonya Meneer. Karena PT BEM sudah membeli 72 merek dagang setelah Nyonya Meneer pailit tahun 2017 lalu.
"Bukan soal merek, tapi meski sebagai pembeli merek, kalau pasang foto orang harus diketahui ahli waris," kata Osward di Semarang, Selasa (12/5/2020).
Ia menjelaskan ada dua hal berbeda antara merek dan hak cipta dalam hal ini foto. Menurutnya jika terdapat foto pada produk maka pengguna wajib mengantongi izin orang dalam foto atau ahli waris. Foto yang dimaksud yaitu foto hitam putih di samping tulisan Nyonya Meneer dalam kemasan minyak telon.
"Bukan soal merek, tapi meski sebagai pembeli merek, kalau pasang foto orang harus diketahui ahli waris," tegasnya.
Maka hari Jumat (8/5) pekan lalu pihak Charles melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga PN Semarang. Tergugat yaitu PT BEM, kemudian turut tergugat yaitu Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI, Menkumham dalam hal ini Dirjen HKI Kemenkumham RI.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PNNiagaSmg itu, Charles menuntut agar produksi minyak telon itu berhenti dan menarik yang sudah beredar di pasaran yang memuat foto Lauw Ping Nio atau Nyonya Meneer.
"Menuntut agar PT Bumi Empon Mustiko dihukum wajib membayar hak ekonomi berupa royalti sebesar 40 persen dari omzet penjualan per bulan kepada penggugat selaku ahli waris akibat penggunaan foto Nyonya Meneer tidak terbatas pada produk minyak telon, produk jamu, pamflet, poster, iklan, semua media promosi atau distribusi," jelas Osward.
"Menuntut agar PT Bumi Empon Mustiko dihukum membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 653,2 miliar," tegasnya.
Pembelian merek Nyonya Meneer sudah dilakukan secara sah. Ia juga menyebut PT BEM berusaha agar Nyonya Meneer tidak jatuh ke tangan orang lain karena Direktur PT BEM adalah suami dari cucu Nyonya Meneer.
"Karena berkepentingan dengan aset warisan, jangan sampai jatuh ke tangan orang lain yang tidak tahu apa-apa," kata Leo.
Terkait foto Nyonya Meneer, Leo menyatakan pihak penggugat baru mendaftarkan Hak Cipta Nyonya Meneer pada 2019. Ia pun akan mempersiapkan gugatan balik.
"Intinya silahkan gugat nanti saat proses berjalan akan lakukan perlawanan akan lakukan gugat balik," tegasnya.
Penggugat, Charles Saerang, lewat kuasa hukumnya Osward Febby Lawalata mengawali penjelasan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan tergugat yaitu PT Bumi Empon Mustiko (BEM) menggunakan merek Nyonya Meneer. Karena PT BEM sudah membeli 72 merek dagang setelah Nyonya Meneer pailit tahun 2017 lalu.
"Bukan soal merek, tapi meski sebagai pembeli merek, kalau pasang foto orang harus diketahui ahli waris," kata Osward di Semarang, Selasa (12/5/2020).
Ia menjelaskan ada dua hal berbeda antara merek dan hak cipta dalam hal ini foto. Menurutnya jika terdapat foto pada produk maka pengguna wajib mengantongi izin orang dalam foto atau ahli waris. Foto yang dimaksud yaitu foto hitam putih di samping tulisan Nyonya Meneer dalam kemasan minyak telon.
"Bukan soal merek, tapi meski sebagai pembeli merek, kalau pasang foto orang harus diketahui ahli waris," tegasnya.
Maka hari Jumat (8/5) pekan lalu pihak Charles melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga PN Semarang. Tergugat yaitu PT BEM, kemudian turut tergugat yaitu Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI, Menkumham dalam hal ini Dirjen HKI Kemenkumham RI.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PNNiagaSmg itu, Charles menuntut agar produksi minyak telon itu berhenti dan menarik yang sudah beredar di pasaran yang memuat foto Lauw Ping Nio atau Nyonya Meneer.
"Menuntut agar PT Bumi Empon Mustiko dihukum wajib membayar hak ekonomi berupa royalti sebesar 40 persen dari omzet penjualan per bulan kepada penggugat selaku ahli waris akibat penggunaan foto Nyonya Meneer tidak terbatas pada produk minyak telon, produk jamu, pamflet, poster, iklan, semua media promosi atau distribusi," jelas Osward.
"Menuntut agar PT Bumi Empon Mustiko dihukum membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 653,2 miliar," tegasnya.
Pembelian merek Nyonya Meneer sudah dilakukan secara sah. Ia juga menyebut PT BEM berusaha agar Nyonya Meneer tidak jatuh ke tangan orang lain karena Direktur PT BEM adalah suami dari cucu Nyonya Meneer.
"Karena berkepentingan dengan aset warisan, jangan sampai jatuh ke tangan orang lain yang tidak tahu apa-apa," kata Leo.
Terkait foto Nyonya Meneer, Leo menyatakan pihak penggugat baru mendaftarkan Hak Cipta Nyonya Meneer pada 2019. Ia pun akan mempersiapkan gugatan balik.
"Intinya silahkan gugat nanti saat proses berjalan akan lakukan perlawanan akan lakukan gugat balik," tegasnya.
Belum ada Komentar untuk "Polemik Foto, Cucu Pendiri Nyonya Meneer Gugat Rp 653 M "
Posting Komentar