SOLO. Pemkot Tak Keluarkan Izin Salat Id di Jalan dan Lapangan
Jumat, 15 Mei 2020
Tambah Komentar
Pemkot Solo memastikan tidak akan mengeluarkan izin pelaksanaan salat Idul Fitri di jalan ataupun di tempat umum. Masyarakat diharapkan mengikuti imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melaksanakan salat Id di rumah.
"Seperti salat Jumat dan Tarawih kan kita imbau tidak mengadakan. Salat Idul Fitri juga sama, kita tidak mengeluarkan izin untuk salat di jalan atau di lapangan," kata Sekda Kota Solo, Ahyani Jumat (15/5/2020).
Dia berharap takmir-takmir masjid di Solo mematuhi imbauan MUI. Sebab, selama ini masih ada saja masjid yang menggelar salat Jumat dan Tarawih.
"Di kampung-kampung masih ada yang seperti itu. Tapi kami juga tidak bisa melarang tegas. Dari Kemenag juga selalu turun untuk mengimbau takmir masjid," terangnya.
Namun, Ahyani masih memperbolehkan pelaksanaan takbiran di malam Lebaran. Asalkan, takbiran hanya digelar di dalam masjid dengan peserta terbatas.
Tidak ada takbir keliling, cukup pakai speaker di dalam masjid. Pesertanya sedikit saja, harus tetap jaga jarak, pakai masker," jelasnya.
Selain itu, Pemkot Solo juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 450/920 tentang Open House Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M. Isinya bahwa Pemkot tidak menggelar open house tahun ini.
Tahun-tahun sebelumnya, pemkot menggelar open house di rumah dinas Wakil Wali Kota Solo. Tapi karena situasi masih KLB, open house ditiadakan," tutupnya.
"Seperti salat Jumat dan Tarawih kan kita imbau tidak mengadakan. Salat Idul Fitri juga sama, kita tidak mengeluarkan izin untuk salat di jalan atau di lapangan," kata Sekda Kota Solo, Ahyani Jumat (15/5/2020).
Dia berharap takmir-takmir masjid di Solo mematuhi imbauan MUI. Sebab, selama ini masih ada saja masjid yang menggelar salat Jumat dan Tarawih.
"Di kampung-kampung masih ada yang seperti itu. Tapi kami juga tidak bisa melarang tegas. Dari Kemenag juga selalu turun untuk mengimbau takmir masjid," terangnya.
Namun, Ahyani masih memperbolehkan pelaksanaan takbiran di malam Lebaran. Asalkan, takbiran hanya digelar di dalam masjid dengan peserta terbatas.
Tidak ada takbir keliling, cukup pakai speaker di dalam masjid. Pesertanya sedikit saja, harus tetap jaga jarak, pakai masker," jelasnya.
Selain itu, Pemkot Solo juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 450/920 tentang Open House Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M. Isinya bahwa Pemkot tidak menggelar open house tahun ini.
Tahun-tahun sebelumnya, pemkot menggelar open house di rumah dinas Wakil Wali Kota Solo. Tapi karena situasi masih KLB, open house ditiadakan," tutupnya.
Belum ada Komentar untuk "SOLO. Pemkot Tak Keluarkan Izin Salat Id di Jalan dan Lapangan"
Posting Komentar