Keji, Siswi SMK Di Blitar Disetubuhi Seorang Supir Hingga Hamil
Senin, 01 Juni 2020
Tambah Komentar
BLITAR JATIM - Seorang siswi SMK di Kabupaten Blitar hamil 2 bulan. Korban berinisial AF, siswi kelas X, warga Kademangan Blitar. Sedangkan pelaku seorang sopir yang sudah mempunyai istri dan anak, berinisial YA, warga Kademangan Blitar.
AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kapolres Blitar saat dikonfirmasi menyampaikan awalnya AF sering bertemu dengan YA. Karena sering bertemu, mereka berkenalan pada awal Desember 2019.
Kemudian AF menjalin hubungan dengan YA. Setelah berpacaran, YA memaksa AF melakukan hubungan intim. YA berjanji akan menceraikan istrinya dan akan menikahi AF. Hal itu berulang sampai 4 kali, yang terakhir pada Kamis, 16 April 2020.
Kapolres menjelaskan kondisi AF yang hamil tidak diketahui keluarganya. Awalnya kehamilan AF justru diketahui dari tetangganya. Akhirnya dilaporkan kepada keluarga AF dan selanjutnya, dilaporkan ke Polres Blitar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini YA diamankan di Mapolres Blitar.
YA dikenakan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Karena korbannya masih dibawah umur, maka kasusnya ditangani Unit PPA Polres Blitar.
AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kapolres Blitar saat dikonfirmasi menyampaikan awalnya AF sering bertemu dengan YA. Karena sering bertemu, mereka berkenalan pada awal Desember 2019.
Kemudian AF menjalin hubungan dengan YA. Setelah berpacaran, YA memaksa AF melakukan hubungan intim. YA berjanji akan menceraikan istrinya dan akan menikahi AF. Hal itu berulang sampai 4 kali, yang terakhir pada Kamis, 16 April 2020.
Kapolres menjelaskan kondisi AF yang hamil tidak diketahui keluarganya. Awalnya kehamilan AF justru diketahui dari tetangganya. Akhirnya dilaporkan kepada keluarga AF dan selanjutnya, dilaporkan ke Polres Blitar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini YA diamankan di Mapolres Blitar.
YA dikenakan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Karena korbannya masih dibawah umur, maka kasusnya ditangani Unit PPA Polres Blitar.
Belum ada Komentar untuk "Keji, Siswi SMK Di Blitar Disetubuhi Seorang Supir Hingga Hamil"
Posting Komentar