Keji, Mantan Perangkat Desa Di Gresik Setubuhi Bocah Yatim
Selasa, 14 Juli 2020
Tambah Komentar
GRESIK JATIM– Sungguh Memalukan, perbuatan keji mantan perangkat Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu, Gresik, Slamet (55) tidak patut dicontoh. Sebagai perangkat desa, seharusnya menjadi pengayom masyarakat desa. Namun, sebaliknya Slamet malah menyetubuhi anak yatim sewaktu masih duduk di Sekolah Dasar (SD) sebut saja Mawar yang saat ini berusia 12 tahun.
Perbuatan Slamet tidak hanya sekali melakukan layaknya hubungan suami istri. Tapi, sudah dua kali. Akibatnya, mantan Kaur Kesra Desa Asempapak itu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Kepala Desa (Kades) Asempapak, Abdul Qodir membenarkan jika ada perangkat desanya yang melakukan pencabulan itu. “Dia Slamet sudah nonaktifkan lama saat kami menerima laporan dari pihak keluarga dan polisi. Hal ini kami lakukan untuk mencegah adanya gejolak dari masyarakat, Rabu (14/07/2020).
Abdul Qodir menambahkan, saat dikonfirmasi dirinya. Slamet tidak membantah dan membenarkan kejadian tersebut. “Dari penuturannya dia bilang iyaa sesuai laporan, dan langsung kita nonaktifkan,” imbuhnya.
Rumah Slamet dan korban masih bertetangga. Korban yang saat itu masih duduk dibangku SD dipaksa menuruti aksi bejat sejak beberapa tahun lalu. Ironisnya, korban merupakan anak yatim karena beberapa bulan ditinggal almarhum ayahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dipaksa melakukan hubungan tidak senonoh itu saat duduk di bangku kelas IV SD. Pelaku yang berusia jauh lebih tua itu nekat melucuti baju korban untuk menuruti nafsu bejatnya di sebuah makam dan rumah.
Kasus pencabulan terungkap saat Slamet berinisiatif mendatangi rumah korban. Kedatangan pria 55 tahun ini untuk melamar korban yang masih SD ini. Tak pelak keluarga korban curiga dan memaksa korban buka suara. Saat kejadian korban bermain dengan cucu dari pelaku. Slamet malah meniduri korbannya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto membenarkan adanya laporan pencabulan anak di bawah umur. “Laporannya sudah kami terima untuk jabatannya saya kurang tahu,” pungkasnya.
Sumber : beritajatim.com
Perbuatan Slamet tidak hanya sekali melakukan layaknya hubungan suami istri. Tapi, sudah dua kali. Akibatnya, mantan Kaur Kesra Desa Asempapak itu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Kepala Desa (Kades) Asempapak, Abdul Qodir membenarkan jika ada perangkat desanya yang melakukan pencabulan itu. “Dia Slamet sudah nonaktifkan lama saat kami menerima laporan dari pihak keluarga dan polisi. Hal ini kami lakukan untuk mencegah adanya gejolak dari masyarakat, Rabu (14/07/2020).
Abdul Qodir menambahkan, saat dikonfirmasi dirinya. Slamet tidak membantah dan membenarkan kejadian tersebut. “Dari penuturannya dia bilang iyaa sesuai laporan, dan langsung kita nonaktifkan,” imbuhnya.
Rumah Slamet dan korban masih bertetangga. Korban yang saat itu masih duduk dibangku SD dipaksa menuruti aksi bejat sejak beberapa tahun lalu. Ironisnya, korban merupakan anak yatim karena beberapa bulan ditinggal almarhum ayahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dipaksa melakukan hubungan tidak senonoh itu saat duduk di bangku kelas IV SD. Pelaku yang berusia jauh lebih tua itu nekat melucuti baju korban untuk menuruti nafsu bejatnya di sebuah makam dan rumah.
Kasus pencabulan terungkap saat Slamet berinisiatif mendatangi rumah korban. Kedatangan pria 55 tahun ini untuk melamar korban yang masih SD ini. Tak pelak keluarga korban curiga dan memaksa korban buka suara. Saat kejadian korban bermain dengan cucu dari pelaku. Slamet malah meniduri korbannya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto membenarkan adanya laporan pencabulan anak di bawah umur. “Laporannya sudah kami terima untuk jabatannya saya kurang tahu,” pungkasnya.
Sumber : beritajatim.com
Belum ada Komentar untuk "Keji, Mantan Perangkat Desa Di Gresik Setubuhi Bocah Yatim"
Posting Komentar