Kuli Bangunan Asal Malang Nekat Curi Motor
Minggu, 12 Juli 2020
Tambah Komentar
MALANG JATIM– Polresta Malang Kota menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dia seorang kuli bangunan berinsial FMJ. Pelaku ini mencuri motor di kawasan Perumahan Vila Bukit Tidar beberapa waktu lalu.
“Dia melakukan pencurian bersama RE. Sekarang sudah diamankan oleh Polsek Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombel Pol Leonardus Simarmata, Minggu (12/7/2020).
Leonardus mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku mereka telah mencuri 5 kali di wilayah Malang Kota. Modus yang dilakukan, mereka berkeliling mencari korban. Saat melihat motor terparkir dengan kunci tertinggal, salah satu dari mereka turun dan membawa kabur motor itu.
“Telah melakukan pencurian sebanyak 5 TKP. Kronologinya berboncengan menggunakan Yamaha Mio Soul lalu mencari korban. Ditemukaan satu kendaraan yang terparkir tapi kunci motor tertinggal di stop kontak turun dan membawa kabur kendaraan itu,” papar Leonarduas.
Selanjutnya motor curian dibawa kabur menuju Pasuruan. Di sana motor dijual dan laku dengan harga Rp2 juta. Atas perbuatanya, dua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
“Mereka bekerja sebagai kuli bangunan. Setelah mencuri, motor dijual ke Pasuruan dengan harga Rp2 juta,” tandas Leonardus.
Sumber rujukan : beritajatim.com
“Dia melakukan pencurian bersama RE. Sekarang sudah diamankan oleh Polsek Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombel Pol Leonardus Simarmata, Minggu (12/7/2020).
Leonardus mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku mereka telah mencuri 5 kali di wilayah Malang Kota. Modus yang dilakukan, mereka berkeliling mencari korban. Saat melihat motor terparkir dengan kunci tertinggal, salah satu dari mereka turun dan membawa kabur motor itu.
“Telah melakukan pencurian sebanyak 5 TKP. Kronologinya berboncengan menggunakan Yamaha Mio Soul lalu mencari korban. Ditemukaan satu kendaraan yang terparkir tapi kunci motor tertinggal di stop kontak turun dan membawa kabur kendaraan itu,” papar Leonarduas.
Selanjutnya motor curian dibawa kabur menuju Pasuruan. Di sana motor dijual dan laku dengan harga Rp2 juta. Atas perbuatanya, dua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
“Mereka bekerja sebagai kuli bangunan. Setelah mencuri, motor dijual ke Pasuruan dengan harga Rp2 juta,” tandas Leonardus.
Sumber rujukan : beritajatim.com
Belum ada Komentar untuk "Kuli Bangunan Asal Malang Nekat Curi Motor"
Posting Komentar