Mulai 1 Agustus, Pemkab Tulungagung Izinkan Hajatan Pernikahan
Minggu, 26 Juli 2020
Tambah Komentar
TULUNGAGUNG JATIM - Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengizinkan masyarakat menggelar hajatan pernikahan mulai 1 Agustus 2020. Tetapi, hajatan yang digelar harus patuh terhadap pedoman dan protokol kesehatan dari Pemkab Tulungagung. Hajatan boleh digelar setelah masa darurat Covid-19 di Tulungagung dicabut sekitar tanggal 31 Juli 2020 nanti.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro saat dikonfirmasi mengatakan, Pemkab Tulungagung sudah menggelar simulasi hajatan pernikahan sesuai protokol kesehatan, kemarin.
Simulasi ini sebagai panduan pelaksanaan hajatan sesuai SOP protokol kesehatan. Simulasi yang dilakukan tersebut mulai dari tata cara parkir, masuk hajatan, mengisi buku tamu, makan, hingga berfoto bersama pengantin.
GALIH menambahkan, sesuai protokol kesehatan, masyarakat yang akan masuk ke tempat hajatan harus memakai masker atau face shield, mencuci tangan, diperiksa suhu tubuhnya dan senantiasa menerapkan physical distancing.
GALIH menegaskan, apabila dalam pelaksanaan hajatan diketahui melanggar SOP protokol kesehatan, maka akan ada sanksi berupa teguran atau bahkan hajatan akan dibubarkan. Untuk teknis pelaksanaan hajatan, penyelenggara harus meminta ijin kepolisian, Tim Satgas serta pemerintah desa masing-masing.
Sumber : andikafm.com
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro saat dikonfirmasi mengatakan, Pemkab Tulungagung sudah menggelar simulasi hajatan pernikahan sesuai protokol kesehatan, kemarin.
Simulasi ini sebagai panduan pelaksanaan hajatan sesuai SOP protokol kesehatan. Simulasi yang dilakukan tersebut mulai dari tata cara parkir, masuk hajatan, mengisi buku tamu, makan, hingga berfoto bersama pengantin.
GALIH menambahkan, sesuai protokol kesehatan, masyarakat yang akan masuk ke tempat hajatan harus memakai masker atau face shield, mencuci tangan, diperiksa suhu tubuhnya dan senantiasa menerapkan physical distancing.
GALIH menegaskan, apabila dalam pelaksanaan hajatan diketahui melanggar SOP protokol kesehatan, maka akan ada sanksi berupa teguran atau bahkan hajatan akan dibubarkan. Untuk teknis pelaksanaan hajatan, penyelenggara harus meminta ijin kepolisian, Tim Satgas serta pemerintah desa masing-masing.
Sumber : andikafm.com
Belum ada Komentar untuk "Mulai 1 Agustus, Pemkab Tulungagung Izinkan Hajatan Pernikahan"
Posting Komentar