2 tahun jadi DPO. Ketua Maling Ternak Sapi di tangkap Polres Nganjuk
Jumat, 07 Agustus 2020
Tambah Komentar
Dua tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Nganjuk, Roni Alex Walang Etan, warga Desa Pandean Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk akhirnya tertangkap.
Tersangka Rony Alex Walang Etan tertangkap setelah teman-temannya lebih dulu tertangkap dan jalani persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Mereka adalah kompoltan pencuri ternak sapi dan diesel.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, setidaknya ada enam laporan Polisi terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka bersama teman-temanya.
Yakni ada empat laporan pencurian ternak sapi dan dua laporan pencurian diesel yang diterima sejumlah Polsek di Polres Nganjuk.
"Dua laporan pencurian di Polsek Bagor, dan masing-masing satu laporan pencurian di Polsek Wilangan, Patianrowo, Warujayeng, dan Lengkong yang dilakukan tersangka besama teman-temanya," kata Rony Yunimantara, Kamis (6/8/2020).
Dijelaskan Rony Yunimantara, penangkapan terhadap DPO tersangka pencurian, Roni Alex Walang Etan tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat akan kepulangan tersangka ke rumah orang tuanya di Desa Pandean Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk.
Jajaran Resmob atas informasi tersebut langsung bergerak melakukan pengintaian. Dan ternyata benar DPO Polres kasus pencurian ternak sapi dan diesel sedang berada di rumah orang tuanya.
"Unit Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap DPO tersangka pencurian hewan ternak sapi dan diesel tanpa ada perlawanan. Saat itu juga, tersangka diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Rony Yunimantara.
DPO tersanka pencurian tersebut, tambah Rony Yunimantara, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk barang bukti masing-masing satu ekor Sapi betina Jenis Bramus, dua ekor sapi jenis brahman paegon, satu ekor sapi warna merah agak keputihan, dan dua diesel traktor merk Kubota telah disita dan diputus dalam persidangan di PN Nganjuk untuk teman-teman tersangka pencurian.
"Kasus pencurian tersebut terjadi pada bulan Februari hingga Maret 2018 lalu, dimana sejumlah tersangka telah diamankan dan diajukan ke sidang vonis di PN Nganjuk. Dan satu DPO itu yang baru tertangkap saat ini," tutur Rony Yunimantara.
Sumber : tribunjatim.com
Tersangka Rony Alex Walang Etan tertangkap setelah teman-temannya lebih dulu tertangkap dan jalani persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Mereka adalah kompoltan pencuri ternak sapi dan diesel.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, setidaknya ada enam laporan Polisi terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka bersama teman-temanya.
Yakni ada empat laporan pencurian ternak sapi dan dua laporan pencurian diesel yang diterima sejumlah Polsek di Polres Nganjuk.
"Dua laporan pencurian di Polsek Bagor, dan masing-masing satu laporan pencurian di Polsek Wilangan, Patianrowo, Warujayeng, dan Lengkong yang dilakukan tersangka besama teman-temanya," kata Rony Yunimantara, Kamis (6/8/2020).
Dijelaskan Rony Yunimantara, penangkapan terhadap DPO tersangka pencurian, Roni Alex Walang Etan tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat akan kepulangan tersangka ke rumah orang tuanya di Desa Pandean Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk.
Jajaran Resmob atas informasi tersebut langsung bergerak melakukan pengintaian. Dan ternyata benar DPO Polres kasus pencurian ternak sapi dan diesel sedang berada di rumah orang tuanya.
"Unit Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap DPO tersangka pencurian hewan ternak sapi dan diesel tanpa ada perlawanan. Saat itu juga, tersangka diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Rony Yunimantara.
DPO tersanka pencurian tersebut, tambah Rony Yunimantara, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk barang bukti masing-masing satu ekor Sapi betina Jenis Bramus, dua ekor sapi jenis brahman paegon, satu ekor sapi warna merah agak keputihan, dan dua diesel traktor merk Kubota telah disita dan diputus dalam persidangan di PN Nganjuk untuk teman-teman tersangka pencurian.
"Kasus pencurian tersebut terjadi pada bulan Februari hingga Maret 2018 lalu, dimana sejumlah tersangka telah diamankan dan diajukan ke sidang vonis di PN Nganjuk. Dan satu DPO itu yang baru tertangkap saat ini," tutur Rony Yunimantara.
Sumber : tribunjatim.com
Belum ada Komentar untuk "2 tahun jadi DPO. Ketua Maling Ternak Sapi di tangkap Polres Nganjuk"
Posting Komentar