Akan berpesta sabu di sawah. 3 warga lamongan di ringkus polisi
Jumat, 07 Agustus 2020
Tambah Komentar
Tiga tersangka pengedar sabu di Lamongan Jawa Timur diamankan polisi ketika hendak berpesta di sawah.
Dari penangkapan tersebut, Satreskoba Polres Lamongan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu warna hijau.
"Tersangka pengedar ini kita tangkap ketika akan berpesta sabu di tengah sawah, " kata Kasat Reskoba, Iptu Achmad Khusen Jumat (7/8/2020).
Khusen membenarkan jika polisi mengamankan 3 orang tersangka pengedar barang haram jenis sabu-sabu.
Selain mengamankan 3 tersangka, kata Khusen, polisi juga mengamankan sabu-sabu warna hijau.
Ya, kami mengamankan 3 tersangka, dimana salah satu dari 3 tersangka ini merupakan residivis yang baru beberapa bulan bebas dari Lapas Tuban," kata Khusen.
Khusen mengungkapkan, tertangkapnya 3 tersangka ini berawal dari berhasil diamankannya L, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Deket di sebuah warung kopi.
Dari pengakuan L ini, lanjut Khusen, polisi berhasil mengembangkan hingga berhasil menangkap A dan L, keduanya warga Desa Keputran, Kecamatan Deket.
Salah satu tersangka dengan inisial A ini juga sudah 3 kali ini diamankan oleh petugas kepolisian dan baru beberapa bulan bebas dari Lapas Tuban karena kasus pencurian dan kekerasan," Khusen.
Dua tersangka yaitu A dan W, menurut Khusen, di tangkap di tengah sawah saat akan memulai pesta sabu-sabu.
Dari 2 tersangka ini, tandas Khusen, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu berwarna hijau yang menurut pengakuan mereka beli dari Madura.
"Dari tangan para tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 poket sabu-sabu berwarna hijau, 1 buah alat hisap dan sebuah ponsel," jelasnya.
Khusen menegaskan, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Petugas, tegas Khusen, juga masih meminta keterangan dan berusaha mengembangkan kasus ini.
Ketiga pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Lamongan dan terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkas Khusen.
Sumber : tribunjatim.com
Dari penangkapan tersebut, Satreskoba Polres Lamongan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu warna hijau.
"Tersangka pengedar ini kita tangkap ketika akan berpesta sabu di tengah sawah, " kata Kasat Reskoba, Iptu Achmad Khusen Jumat (7/8/2020).
Khusen membenarkan jika polisi mengamankan 3 orang tersangka pengedar barang haram jenis sabu-sabu.
Selain mengamankan 3 tersangka, kata Khusen, polisi juga mengamankan sabu-sabu warna hijau.
Ya, kami mengamankan 3 tersangka, dimana salah satu dari 3 tersangka ini merupakan residivis yang baru beberapa bulan bebas dari Lapas Tuban," kata Khusen.
Khusen mengungkapkan, tertangkapnya 3 tersangka ini berawal dari berhasil diamankannya L, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Deket di sebuah warung kopi.
Dari pengakuan L ini, lanjut Khusen, polisi berhasil mengembangkan hingga berhasil menangkap A dan L, keduanya warga Desa Keputran, Kecamatan Deket.
Salah satu tersangka dengan inisial A ini juga sudah 3 kali ini diamankan oleh petugas kepolisian dan baru beberapa bulan bebas dari Lapas Tuban karena kasus pencurian dan kekerasan," Khusen.
Dua tersangka yaitu A dan W, menurut Khusen, di tangkap di tengah sawah saat akan memulai pesta sabu-sabu.
Dari 2 tersangka ini, tandas Khusen, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu berwarna hijau yang menurut pengakuan mereka beli dari Madura.
"Dari tangan para tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 poket sabu-sabu berwarna hijau, 1 buah alat hisap dan sebuah ponsel," jelasnya.
Khusen menegaskan, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Petugas, tegas Khusen, juga masih meminta keterangan dan berusaha mengembangkan kasus ini.
Ketiga pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Lamongan dan terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkas Khusen.
Sumber : tribunjatim.com
Belum ada Komentar untuk "Akan berpesta sabu di sawah. 3 warga lamongan di ringkus polisi"
Posting Komentar