Gagal move on. 2 pria di kebumen hajar pembonceng mantan kekasih
Selasa, 11 Agustus 2020
Tambah Komentar
Cemburu mantan kekasih berpacaran dengan orang lain, dua pemuda asal Kecamatan Alian Kebumen lakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur warga kecamatan Kebumen.
Pelaku diketahu berinisial MK (22) dan TG (16).
Sementara korban berinisial RY (14).
Tidak hanya melakukan kekerasan, tersangka juga merampas motor Yamaha Mio milik korban.
Kejadian itu berlangsung di depan SMK Negeri Alian pada Jumat (31/7) lalu.
"Awalnya korban ditendang, selanjutnya dipukul pada bagian kepala oleh para tersangka.
Setelah korban tidak berdaya, sepeda motor dirampas oleh tersangka," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa (11/8/2020).
AKBP Rudy mengatakan tersangka sempat meminta uang tebusan Rp 1 juta jika korban akan mengambil sepeda motornya.
Sehari-hari sepeda motor korban digunakan untuk keperluan para tersangka.
"Penuturan tersangka, ia hanya ingin memberi pelajaran kepada korban karena cemburu mantan kekasih MK, kini berpacaran dengan korban," ujarnya.
Ia menuturkan akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sumber : tribun.com
Pelaku diketahu berinisial MK (22) dan TG (16).
Sementara korban berinisial RY (14).
Tidak hanya melakukan kekerasan, tersangka juga merampas motor Yamaha Mio milik korban.
Kejadian itu berlangsung di depan SMK Negeri Alian pada Jumat (31/7) lalu.
"Awalnya korban ditendang, selanjutnya dipukul pada bagian kepala oleh para tersangka.
Setelah korban tidak berdaya, sepeda motor dirampas oleh tersangka," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa (11/8/2020).
AKBP Rudy mengatakan tersangka sempat meminta uang tebusan Rp 1 juta jika korban akan mengambil sepeda motornya.
Sehari-hari sepeda motor korban digunakan untuk keperluan para tersangka.
"Penuturan tersangka, ia hanya ingin memberi pelajaran kepada korban karena cemburu mantan kekasih MK, kini berpacaran dengan korban," ujarnya.
Ia menuturkan akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sumber : tribun.com
Belum ada Komentar untuk "Gagal move on. 2 pria di kebumen hajar pembonceng mantan kekasih"
Posting Komentar