Kecanduan video porno. Warga kebumen cabuli gadis di bawah umur
Sabtu, 08 Agustus 2020
Tambah Komentar
Gara-gara kecanduan video porno, seorang duda inisial TR (26) warga Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, cabuli gadis di bawah umur berusia (14) yang menginap di rumahnya.
Kejadian bermula ketika korban bersama dua temannya laki-laki dan perempuan main ke rumah orangtua tersangka.
Namun satu teman korban, laki-laki telah pulang terlebih dahulu.
Saat itu korban bersama teman perempuannya tidak berani pulang rumah karena kemalaman.
Korban bersama temannya tersebut harus tidur di rumah tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Sabtu (8/8/2020) mengatakan, aksi itu dilakukan oleh tersangka saat korban sedang tertidur bersama temannya.
"Saat itu korban tidur di kamar tersangka," jelasnya.
Korban merasa trauma dan selanjutnya mengadu ke orangtua.
"Tersangka ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian pencabulan yang menimpa putrinya. Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 11.00 Wib di rumah orangtua tersangka," jelasnya.
Ia mengatakan, tersangka mengaku aksi bejatnya dilakukan karena sering menonton video porno.
Terkadang pria baru saja menduda itu mendapat kiriman video porno dari temannya.
"Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang,"
Sumber : tribunjateng.com
Kejadian bermula ketika korban bersama dua temannya laki-laki dan perempuan main ke rumah orangtua tersangka.
Namun satu teman korban, laki-laki telah pulang terlebih dahulu.
Saat itu korban bersama teman perempuannya tidak berani pulang rumah karena kemalaman.
Korban bersama temannya tersebut harus tidur di rumah tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Sabtu (8/8/2020) mengatakan, aksi itu dilakukan oleh tersangka saat korban sedang tertidur bersama temannya.
"Saat itu korban tidur di kamar tersangka," jelasnya.
Korban merasa trauma dan selanjutnya mengadu ke orangtua.
"Tersangka ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian pencabulan yang menimpa putrinya. Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 11.00 Wib di rumah orangtua tersangka," jelasnya.
Ia mengatakan, tersangka mengaku aksi bejatnya dilakukan karena sering menonton video porno.
Terkadang pria baru saja menduda itu mendapat kiriman video porno dari temannya.
"Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang,"
Sumber : tribunjateng.com
Belum ada Komentar untuk "Kecanduan video porno. Warga kebumen cabuli gadis di bawah umur"
Posting Komentar