Pekerjakan gadis di bawah umur. pemilik karaoke di Semarang Di ringkus
Rabu, 19 Agustus 2020
Tambah Komentar
Seorang pemilik karaoke di Semarang, Raka Pradi W (23), ditangkap polisi karena mempekerjakan gadis di bawah umur. Gadis itu dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau LC.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengatakan dari informasi yang diperoleh, karaoke milik tersangka memperkerjakan gadis di bawah umur. Kemudian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan penelusuran dan menemukan ada gadis berusia 17 tahun yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu.
"Tersangka memperkerjakan anak di bawah umur. Korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan bertugas melayani tamu karaoke," kata Asep saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/8/2020).
Penangkapan dilakukan tanggal 21 Juli 2020 lalu. Tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 76 I UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pengusaha dilarang memperkerjakan anak dan Pasal 183 jo Pasal 74 (2) huruf D UU RI nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelas Asep.
Di tempat yang sama, Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Dhayita Daneswari mengatakan korban yang berasal dari luar kota itu memang mencari pekerjaan dan kemudian bertemu tersangka. Korban awalnya tidak tahu ternyata pekerjaannya harus memakai pakaian seksi dan ikut menemani pelanggan karaoke untuk menenggak minuman keras.
Sementara itu, menurut tersangka Raka korban datang sendiri untuk bekerja. Ia membayar korban Rp 50 ribu per jam pelayanan dan sudah berlangsung sekitar satu bulan.
"Datang daftar, kalau freelance tidak ditanya (umur). Upah Rp 50 ribu per jam, saya dapat Rp 15 ribu," kata tersangka Raka saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengatakan dari informasi yang diperoleh, karaoke milik tersangka memperkerjakan gadis di bawah umur. Kemudian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan penelusuran dan menemukan ada gadis berusia 17 tahun yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu.
"Tersangka memperkerjakan anak di bawah umur. Korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan bertugas melayani tamu karaoke," kata Asep saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/8/2020).
Penangkapan dilakukan tanggal 21 Juli 2020 lalu. Tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 76 I UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pengusaha dilarang memperkerjakan anak dan Pasal 183 jo Pasal 74 (2) huruf D UU RI nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelas Asep.
Di tempat yang sama, Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Dhayita Daneswari mengatakan korban yang berasal dari luar kota itu memang mencari pekerjaan dan kemudian bertemu tersangka. Korban awalnya tidak tahu ternyata pekerjaannya harus memakai pakaian seksi dan ikut menemani pelanggan karaoke untuk menenggak minuman keras.
Sementara itu, menurut tersangka Raka korban datang sendiri untuk bekerja. Ia membayar korban Rp 50 ribu per jam pelayanan dan sudah berlangsung sekitar satu bulan.
"Datang daftar, kalau freelance tidak ditanya (umur). Upah Rp 50 ribu per jam, saya dapat Rp 15 ribu," kata tersangka Raka saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Belum ada Komentar untuk "Pekerjakan gadis di bawah umur. pemilik karaoke di Semarang Di ringkus"
Posting Komentar