Pertambangan ilegal longsor. 3 pekerja tambang di Grobogan tewas tertimbun
Rabu, 19 Agustus 2020
Tambah Komentar
Tambang galian C di Kecamatan Krati, Grobogan longsor pagi tadi. Terdapat tiga pekerja tambang yang meninggal dunia tertimbun material longsor.
"Saat dievakuasi, ketiganya sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujar Kapolsek Brati Iptu Zainal Abidin Rabu (19/8/2020).
Longsor tersebut terjadi pada sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian proses evakuasi berlangsung hingga pukul 14.15 WIB.
Evakuasi berlangsung lama karena batu-batu di lokasi tambang tersebut berukuran besar. Sehingga petugas gabungan membutuhkan alat berat.
"Kalau aktivitas pertambangan sudah ada sejak tahun lalu, dan statusnya ilegal," ujarnya.
Zainal mengatakan polisi sering mengingatkan warga yang beraktivitas di lokasi tersebut. Namun usai diperingatkan, aktivitas akan berhenti sementara lalu beroperasi lagi.
Polisi rencananya akan memanggil pemilik tambang dan sejumlah saksi untuk diperiksa. Zainal menjelaskan, apabila memenuhi unsur pidana, pemilik tambang terancam terjerat Pasal 359 KUHP tentang lalainya seseorang hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Diwawancara terpisah, Kepala BP3 Kendeng Selatan ESDM Jateng, Budi Setyawan mengatakan status tambang itu dipastikan ilegal.
Dari cara beroperasinya masih dilakukan secara manual. Tambang di Desa Katekan itu statusnya ilegal. Sedangkan di wilayah Kabupaten Grobogan tambang yang memiliki izin hanya terdapat 11 titik," jelasnya.
Sumber : detik.com
"Saat dievakuasi, ketiganya sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujar Kapolsek Brati Iptu Zainal Abidin Rabu (19/8/2020).
Longsor tersebut terjadi pada sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian proses evakuasi berlangsung hingga pukul 14.15 WIB.
Evakuasi berlangsung lama karena batu-batu di lokasi tambang tersebut berukuran besar. Sehingga petugas gabungan membutuhkan alat berat.
"Kalau aktivitas pertambangan sudah ada sejak tahun lalu, dan statusnya ilegal," ujarnya.
Zainal mengatakan polisi sering mengingatkan warga yang beraktivitas di lokasi tersebut. Namun usai diperingatkan, aktivitas akan berhenti sementara lalu beroperasi lagi.
Polisi rencananya akan memanggil pemilik tambang dan sejumlah saksi untuk diperiksa. Zainal menjelaskan, apabila memenuhi unsur pidana, pemilik tambang terancam terjerat Pasal 359 KUHP tentang lalainya seseorang hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Diwawancara terpisah, Kepala BP3 Kendeng Selatan ESDM Jateng, Budi Setyawan mengatakan status tambang itu dipastikan ilegal.
Dari cara beroperasinya masih dilakukan secara manual. Tambang di Desa Katekan itu statusnya ilegal. Sedangkan di wilayah Kabupaten Grobogan tambang yang memiliki izin hanya terdapat 11 titik," jelasnya.
Sumber : detik.com
Belum ada Komentar untuk "Pertambangan ilegal longsor. 3 pekerja tambang di Grobogan tewas tertimbun"
Posting Komentar