Puluhan anggota PSHT Situbondo jadi tersangka dan di ringkus polisi
Rabu, 12 Agustus 2020
Tambah Komentar
Oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang ditetapkan tersangka kasus perusakan di Situbondo terus bertambah. Hingga Rabu (12/8/2020), sudah ada 80 oknum PSHT yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Dari angka tersebut, ada 45 orang yang kini statusnya dinaikkan jadi tersangka. Ironisnya, di antaranya masih anak-anak di bawah umur. Namun tidak disebutkan secara rinci jumlah anak yang ikut menjadi tersangka kasus kekerasan tersebut.
"45 orang tersangka ini terdiri dari orang dewasa dan melibatkan anak bawah umur. Kami sangat prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Apalagi sampai melibatkan anak di bawah umur. Ini mestinya tidak boleh terjadi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Mapolres Situbondo, Rabu (12/8/2020).
Khusus tersangka anak di bawah umur, sambung Trunoyudo, penanganannya akan diperlakuan khusus, sesuai UU Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pihak kepolisian akan mendatangkan pihak-pihak terkait untuk melakukan pendampingan terhadap anak selama proses hukum berlangsung.
"Untuk tersangka yang masih anak ini juga tidak dilakukan penahanan," papar Kombes Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan, sebanyak 45 tersangkan itu terlibat dalam aksi kekerasan di 2 TKP. Pertama, terjadinya aksi kekerasan atau penganiayaan di Desa Kayuputih Kecamatan Panji, pada Minggu (9/8) sore lalu. Sejauh ini pihak kepolisian menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara ini.
Sementara TKP kedua, adalah pengrusakan terhadap harta benda di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran, pada Senin (20/8) dini hari lalu. Untuk perkara ini, polisi sementara menetapkan 36 tersangka.
"Dari dua kejadian itu kami sudah mengumpulkan 24 laporan polisi. Untuk TKP pertama sebanyak 5 laporan polisi, dan TKP kedua 19 laporan polisi," tegasnya.
Sebanyak 45 tersangka ini seluruhnya oknum anggota PSHT Situbondo. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka masih akan terus bertambah. Sebab pihak kepolisian, termasuk Polda Jatim, tidak akan mentolerir perbuatan-perbuatan anarkhis. Ketegasan polisi ini, sekaligus menjadi pengingat masyarakat agar tidak bertindak anarkhis.
"Karena kami akan selalu hadir untuk penegakan hukum. Jangan dipikir karena bergerombol tidak bisa disentuh oleh hukum. Kami akan tetap cari. Karena itu, dari 45 tersangka ini sangat mungkin masih akan berkembang lagi," tegas Direktur Ditreskrimum Polda Jatim.
Sumber : detik.com
Dari angka tersebut, ada 45 orang yang kini statusnya dinaikkan jadi tersangka. Ironisnya, di antaranya masih anak-anak di bawah umur. Namun tidak disebutkan secara rinci jumlah anak yang ikut menjadi tersangka kasus kekerasan tersebut.
"45 orang tersangka ini terdiri dari orang dewasa dan melibatkan anak bawah umur. Kami sangat prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Apalagi sampai melibatkan anak di bawah umur. Ini mestinya tidak boleh terjadi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Mapolres Situbondo, Rabu (12/8/2020).
Khusus tersangka anak di bawah umur, sambung Trunoyudo, penanganannya akan diperlakuan khusus, sesuai UU Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pihak kepolisian akan mendatangkan pihak-pihak terkait untuk melakukan pendampingan terhadap anak selama proses hukum berlangsung.
"Untuk tersangka yang masih anak ini juga tidak dilakukan penahanan," papar Kombes Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan, sebanyak 45 tersangkan itu terlibat dalam aksi kekerasan di 2 TKP. Pertama, terjadinya aksi kekerasan atau penganiayaan di Desa Kayuputih Kecamatan Panji, pada Minggu (9/8) sore lalu. Sejauh ini pihak kepolisian menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara ini.
Sementara TKP kedua, adalah pengrusakan terhadap harta benda di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran, pada Senin (20/8) dini hari lalu. Untuk perkara ini, polisi sementara menetapkan 36 tersangka.
"Dari dua kejadian itu kami sudah mengumpulkan 24 laporan polisi. Untuk TKP pertama sebanyak 5 laporan polisi, dan TKP kedua 19 laporan polisi," tegasnya.
Sebanyak 45 tersangka ini seluruhnya oknum anggota PSHT Situbondo. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka masih akan terus bertambah. Sebab pihak kepolisian, termasuk Polda Jatim, tidak akan mentolerir perbuatan-perbuatan anarkhis. Ketegasan polisi ini, sekaligus menjadi pengingat masyarakat agar tidak bertindak anarkhis.
"Karena kami akan selalu hadir untuk penegakan hukum. Jangan dipikir karena bergerombol tidak bisa disentuh oleh hukum. Kami akan tetap cari. Karena itu, dari 45 tersangka ini sangat mungkin masih akan berkembang lagi," tegas Direktur Ditreskrimum Polda Jatim.
Sumber : detik.com
Belum ada Komentar untuk "Puluhan anggota PSHT Situbondo jadi tersangka dan di ringkus polisi"
Posting Komentar