SKL palsu. Pelawak Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas Brebes
Rabu, 19 Agustus 2020
Tambah Komentar
Pelawak Nurul Qomar hari ini dieksekusi ke Lapas kelas II Brebes. Eksekusi ini terkait kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu yang menjerat Qomar.
Pantauan di lokasi, Rabu (19/8), Qomar tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pukul 17.00 WIB. Qomar lalu dibawa ke Lapas kelas II Brebes dengan diantar petugas Kejari Brebes dan kuasa hukumnya Furqon Nurzaman.
Sebelum masuk ke Lapas, Qomar sempat menjalani pemeriksaan rapid test oleh petugas dari Dinas Kesehatan Brebes. Setelah dinyatakan nonreaktif, Qomar lalu digiring ke dalam lapas.
Qomar mengaku menerima putusan hukum yang disangkakan kepadanya. Dia juga tampak tersenyum selama berada di Kejari Brebes maupun Lapas.
"Kalau ditanya menerima atau tidak, jelas saya menerima keputusan ini. Ini sudah kehendak Allah saya harus dipenjara," ujar Qomar kepada wartawan di ruang tunggu Lapas Brebes, Rabu (19/8/2020).
Diwawancara terpisah, Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar menyatakan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan Qomar. Putusan tersebut menyatakan Qomar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih lama dari putusan PN Brebes yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun.
Karena ini sudah putusan Mahkamah Agung, sudah incraht maka kami laksanakan eksekusi sesuai dengan undang-undang. Kami jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Nurul Qomar atas kasus pemalsuan SKL (surat keterangan lulus) S2 dan S3," kata Andhi.
Andhi menjelaskan Qomar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan divonis 2 tahun terkait kasus pemalsuan ijazah. Qomar lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun upaya kasasi itu ditolak.
Terpidana dijatuhi hukuman 2 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung," jelasnya.
Sumber : detik.com
Pantauan di lokasi, Rabu (19/8), Qomar tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pukul 17.00 WIB. Qomar lalu dibawa ke Lapas kelas II Brebes dengan diantar petugas Kejari Brebes dan kuasa hukumnya Furqon Nurzaman.
Sebelum masuk ke Lapas, Qomar sempat menjalani pemeriksaan rapid test oleh petugas dari Dinas Kesehatan Brebes. Setelah dinyatakan nonreaktif, Qomar lalu digiring ke dalam lapas.
Qomar mengaku menerima putusan hukum yang disangkakan kepadanya. Dia juga tampak tersenyum selama berada di Kejari Brebes maupun Lapas.
"Kalau ditanya menerima atau tidak, jelas saya menerima keputusan ini. Ini sudah kehendak Allah saya harus dipenjara," ujar Qomar kepada wartawan di ruang tunggu Lapas Brebes, Rabu (19/8/2020).
Diwawancara terpisah, Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar menyatakan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan Qomar. Putusan tersebut menyatakan Qomar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih lama dari putusan PN Brebes yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun.
Karena ini sudah putusan Mahkamah Agung, sudah incraht maka kami laksanakan eksekusi sesuai dengan undang-undang. Kami jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Nurul Qomar atas kasus pemalsuan SKL (surat keterangan lulus) S2 dan S3," kata Andhi.
Andhi menjelaskan Qomar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan divonis 2 tahun terkait kasus pemalsuan ijazah. Qomar lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun upaya kasasi itu ditolak.
Terpidana dijatuhi hukuman 2 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung," jelasnya.
Sumber : detik.com
Belum ada Komentar untuk "SKL palsu. Pelawak Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas Brebes"
Posting Komentar