Surabaya. 2 oknum polisi terlibat jaringan kasus narkoba.

Polisi membongkar jaringan narkoba di Surabaya yang melibatkan oknum polisi. Enam tersangka diamankan dan 2,7 kg sabu disita.
Keenam tersangka adalah Ficky (28), warga Jalan Demak; Fitria (21), warga Jalan Kedinding; Zaidan (18), warga Jalan Irawati; Latifah alias Rara (27), warga Tenggumung; Rizky (34), warga Bangkalan dan Agus (36), warga Ponorogo. Dari enam tersangka, tiga di antaranya ditembak kakinya.

"Kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang kemarin. Kita dapatkan 1.300 ekstasi, kita mendapatkan seorang kuda dan bandar, atas nama Ficky, kemudian dari Ficky tersebut dia bekerja kurang lebih 3 bulan dan telah mengirim 50 kg sabu," kata Kasat Reskoba AKBP Memo Ardian kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (7/8/2020).

Memo menjelaskan dari enam tersangka jaringan narkoba ini, dua di antaranya ialah oknum anggota polisi yang menjadi pengedar narkoba.

Sekali lagi saya ingatkan, narkoba itu tidak mengenal jabatan, jadi kita tetap komitmen dengan pemberantasan narkoba. Kita menangkap kuda, kudanya adalah oknum anggota, karena melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kita lakukan tindakan tegas, siapapun itu, kita tidak mengenal jabatannya apa, tetap kita akan melakukan pemberantasan narkotika," tegas Memo.

Memo menjelaskan kedua oknum tersebut berdinas di dua tempat di Jawa Timur. Dari data yang dihimpun kedua oknum anggota tersebut berdinas di Kepolisian yang berdinas wilayah jajaran Polda Jatim dengan pangkat Bripka.

"Oknum anggota dari Jawa Timur, di daerah Magetan dan Bangkalan," ujar Memo.

Memo menjelaskan, dalam pengungkapan kasus narkotika pihaknya tidak padang bulu. Pihaknya bersama jajaran kepolisian akan menindak tegas.

Pesan dari Bapak Kapolrestabes Surabaya, ayo kita sama-sama berantas, karena narkoba itu tidak hanya orang kaya, orang yang kemarin kita ungkap juga dari pemulung dan pelanggannya juga pemulung," ungkap Memo.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 2,7 kilogram sabu yang dibungkus teh China, alat timbang, sepucuk airsoft gun, dan 7 butir pil ekstasi.

Dari pengungkapan kasus ini, keenam tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka Ficky dan Fitria terncam dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka Latifah alias Rara dan Rizky dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat (1)dan Pasal 112 ayat ( 1) Jo. Pasal 132 ayat (1). Sementara Agus dijerat Pasal 114 ayat( 2), dan pasal 112 ayat (2) No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal penjara 5 tahun, dan maksimal hukuman mati.

Sumber : detik.com

Belum ada Komentar untuk "Surabaya. 2 oknum polisi terlibat jaringan kasus narkoba. "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel