Surabaya. 3 orang pelaku peculikan mantan di ringkus polisi
Selasa, 11 Agustus 2020
Tambah Komentar
Polisi telah menangkap pelaku penculikan dan penyekapan seorang warga Balong Panggang, Gresik. Polisi menyelamatkan korban dan menangkap tiga dari empat tersangka di Sumenep.
Ketiga tersangka berinisial IB (29), HKM (40) dan ZN (30), ketiganya warga Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep. Salah satu pelaku yakni IB merupakan mantan kekasih korban. Sedangkan satu lainya masih dalam pengejaran petugas. Ketiganya ditangkap di Sumenep, pada Senin (10/8) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Unit Resmob telah melakukan penangkapan dan menyelamatkan korban, kasus dugaan penculikan dan penyekapan atau merampas kemerdekaan orang lain," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (11/8/2020).
Sudamiran menjelaskan kronologi kejadian penculikan dan penyekapan ini. Kasus ini terjadi pada Selasa (4/8) sekitar pukul 16.49 WIB di Jalan HR Muhammad, Surabaya. Saat itu, korban WNP (23) warga Balong Panggang, Gresik usai pulang kerja, kemudian diculik oleh sekelompok pria yang salah satunya merupakan mantan pacar korban.
Jadi caranya atau modus operandinya, karena salah satu tersangka kenal terhadap korban. Ketika korban pulang kerja kemudian dicegat dan dibohongi untuk diantar pulang ke rumah dengan mobil," ungkap Sudamiran.
"Tapi setelah korban mau naik mobil, ternyata di situ (di dalam mobil) sudah ada 3 rekannya, kemudian merampas handphone dan kemudian dibawa ke Madura," lanjut Sudamiran.
Sudamiran menambahkan setelah diculik dan dibawa ke Sumenep, Madura. Korban kemudian ditempatkan di salah satu kamar milik teman pelaku. Korban disekap selama enam hari, mulai 4 hingga 10 Agustus, kemarin.
Jadi mulai dari tanggal 4 malam sampai dengan 10 Agustus 2020, pukul 05.00 WIB, Korban dalam penyekapan oleh para tersangka. Korban ditempatkan di salah satu kamar dikunci tidak boleh ke mana-mana dan kemudian alat komunikasinya juga diambil oleh tersangka," tandas Sudamiran.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah laptop, tas wanita warna hijau, empat buah handpone, satu jaket, dan satu kemeja.
"Kami sangkakan pasal 328 KUHP yaitu tentang penculikan ancamannya 12 tahun dan merampas kemerdekaan orang lain pasal 33 ayat 1 KUHP ancamanya adlah 6 tahun," tandas Sudamiran
Ketiga tersangka berinisial IB (29), HKM (40) dan ZN (30), ketiganya warga Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep. Salah satu pelaku yakni IB merupakan mantan kekasih korban. Sedangkan satu lainya masih dalam pengejaran petugas. Ketiganya ditangkap di Sumenep, pada Senin (10/8) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Unit Resmob telah melakukan penangkapan dan menyelamatkan korban, kasus dugaan penculikan dan penyekapan atau merampas kemerdekaan orang lain," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (11/8/2020).
Sudamiran menjelaskan kronologi kejadian penculikan dan penyekapan ini. Kasus ini terjadi pada Selasa (4/8) sekitar pukul 16.49 WIB di Jalan HR Muhammad, Surabaya. Saat itu, korban WNP (23) warga Balong Panggang, Gresik usai pulang kerja, kemudian diculik oleh sekelompok pria yang salah satunya merupakan mantan pacar korban.
Jadi caranya atau modus operandinya, karena salah satu tersangka kenal terhadap korban. Ketika korban pulang kerja kemudian dicegat dan dibohongi untuk diantar pulang ke rumah dengan mobil," ungkap Sudamiran.
"Tapi setelah korban mau naik mobil, ternyata di situ (di dalam mobil) sudah ada 3 rekannya, kemudian merampas handphone dan kemudian dibawa ke Madura," lanjut Sudamiran.
Sudamiran menambahkan setelah diculik dan dibawa ke Sumenep, Madura. Korban kemudian ditempatkan di salah satu kamar milik teman pelaku. Korban disekap selama enam hari, mulai 4 hingga 10 Agustus, kemarin.
Jadi mulai dari tanggal 4 malam sampai dengan 10 Agustus 2020, pukul 05.00 WIB, Korban dalam penyekapan oleh para tersangka. Korban ditempatkan di salah satu kamar dikunci tidak boleh ke mana-mana dan kemudian alat komunikasinya juga diambil oleh tersangka," tandas Sudamiran.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah laptop, tas wanita warna hijau, empat buah handpone, satu jaket, dan satu kemeja.
"Kami sangkakan pasal 328 KUHP yaitu tentang penculikan ancamannya 12 tahun dan merampas kemerdekaan orang lain pasal 33 ayat 1 KUHP ancamanya adlah 6 tahun," tandas Sudamiran
Belum ada Komentar untuk "Surabaya. 3 orang pelaku peculikan mantan di ringkus polisi"
Posting Komentar