Tempelkan ranjau sabu di tiang listrik. 2 warga Nganjuk di ringkus
Jumat, 07 Agustus 2020
Tambah Komentar
Edarkan narkotika jenis sabu, dua pria di Nganjuk diamankan polisi.
Kedua pria tersebut yakni Purwoadi alias Gerandong (40) wiraswasta warga Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, dan M Ih Fany Asmil Adiyta (22) seorang buruh tani warga Desa Mungkung Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
Dari tangan keduanya diamankan narkotika jenis sabu total seberat 17,02 gram, pil koplo sebanyak 23 ribu butir, timbangan digital, sejumlah plastik klip berbagai ukuran, seperangkat peralatan hisap sabu, Handphone, dan sebagainya.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan terhadap dua pengedar narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.
Atas informasi tersebut tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan tindak lanjut penyelidikan.
"Hasilnya tim Rajawali 19 Satresnarkoba mencurigai seorang pemuda yang sedang santai duduk diatas sepeda motor di lingkungan SPBU Kelurahan Sukomoro saat dini hari," kata Rony Yunimantara, Jumat (7/8/2020).
Tim Rajawali 19 Satresnarkoba, dikatakan Rony Yunimantara, melakukan pengamanan terhadap pemuda tersebut dan dilakukan penggeledahan.
Dari saku celana sebelah kanan pemuda yang diketahui bernama M Ih Fany Asmil Aditya tersebut ditemukan satu plastik klip sabu seberat 0,39 gram.
Pemuda yang akhirnya dijadikan tersangka pengedar tersebut mengaku sabu yang dibawanya akan diserahkan kepada pembelinya di sekitaran SPBU tersebut.
"Saat itu juga, tersangka pengedar sabu dibawa ke Mapolres Nganjuk beserta barang bukti," ucap Rony Yunimantara.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, menurut Rony Yunimantara, selain mengantongi satu klip paket sabu ternyata tersangka juga mengaku telah meranjau paket sabu di sejumlah tiang listrik di sejumlah tempat.
Tim Rajawali 19 Satresnarkoba langsung melakukan pencarian dan menemukan sejumlah paket sabu yang ditempel di sejumlah tiang listrik terbungkus tisu dan dilakban dari berbagai tempat tersebut.
Selanjutnya, ungkap Rony Yunimantara, tim Rajawali 19 juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Mungkung Kecamatan Rejoso Nganjuk.
Hasilnya tim Rajawali 19 menemukan sabu seberat 13,48 gram serta 23 kemasan plastik berisi total sekitar 23 ribu butir pil koplo jenis double L dan sejumlah peralatan hisap serta timbangan elektrik dan sebagainya.
Dalam pemeriksaan, tambah Rony Yunimantara, tersangka juga mengaku kalau mendapatkan narkoba tersebut dari tersangka Gerandong alias Purwoadi.
Tim Rajawali 19 Satresnarkoba langsung mengamankan tersangka Gerandong di rumahnya di Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.
Dari penangkapan tersebut, tim Rajawali 19 mengamankan sejumlah barang bukti paket sabu dalam plastik klim dan dua butir pil ekstasi, serta peralatan hisap sabu serta lainya.
"Tersangka Gerandong tersebut mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang dari wilayah Mojokerto yang saat ini dalam pengejaran tim Rajawali 19 Satresnarkoba," tandas Rony Yunimantara.
Atas perbuatannya mengedarkan narkoba itu, imbuh Rony Yunimantara, kedua tersangka terancam dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, dan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kedua tersangka itu termasuk pengedar narkoba yang diburu tim Rajawali 19 Satresnarkoba belakangan ini, karena aksinya mengedarkan sabu sistem ranjau cukup rapi dan sangat meresahkan masyarakat," tutur Rony Yunimantara.
Sumber : tribunjatim.com
Kedua pria tersebut yakni Purwoadi alias Gerandong (40) wiraswasta warga Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, dan M Ih Fany Asmil Adiyta (22) seorang buruh tani warga Desa Mungkung Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
Dari tangan keduanya diamankan narkotika jenis sabu total seberat 17,02 gram, pil koplo sebanyak 23 ribu butir, timbangan digital, sejumlah plastik klip berbagai ukuran, seperangkat peralatan hisap sabu, Handphone, dan sebagainya.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan terhadap dua pengedar narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.
Atas informasi tersebut tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan tindak lanjut penyelidikan.
"Hasilnya tim Rajawali 19 Satresnarkoba mencurigai seorang pemuda yang sedang santai duduk diatas sepeda motor di lingkungan SPBU Kelurahan Sukomoro saat dini hari," kata Rony Yunimantara, Jumat (7/8/2020).
Tim Rajawali 19 Satresnarkoba, dikatakan Rony Yunimantara, melakukan pengamanan terhadap pemuda tersebut dan dilakukan penggeledahan.
Dari saku celana sebelah kanan pemuda yang diketahui bernama M Ih Fany Asmil Aditya tersebut ditemukan satu plastik klip sabu seberat 0,39 gram.
Pemuda yang akhirnya dijadikan tersangka pengedar tersebut mengaku sabu yang dibawanya akan diserahkan kepada pembelinya di sekitaran SPBU tersebut.
"Saat itu juga, tersangka pengedar sabu dibawa ke Mapolres Nganjuk beserta barang bukti," ucap Rony Yunimantara.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, menurut Rony Yunimantara, selain mengantongi satu klip paket sabu ternyata tersangka juga mengaku telah meranjau paket sabu di sejumlah tiang listrik di sejumlah tempat.
Tim Rajawali 19 Satresnarkoba langsung melakukan pencarian dan menemukan sejumlah paket sabu yang ditempel di sejumlah tiang listrik terbungkus tisu dan dilakban dari berbagai tempat tersebut.
Selanjutnya, ungkap Rony Yunimantara, tim Rajawali 19 juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Mungkung Kecamatan Rejoso Nganjuk.
Hasilnya tim Rajawali 19 menemukan sabu seberat 13,48 gram serta 23 kemasan plastik berisi total sekitar 23 ribu butir pil koplo jenis double L dan sejumlah peralatan hisap serta timbangan elektrik dan sebagainya.
Dalam pemeriksaan, tambah Rony Yunimantara, tersangka juga mengaku kalau mendapatkan narkoba tersebut dari tersangka Gerandong alias Purwoadi.
Tim Rajawali 19 Satresnarkoba langsung mengamankan tersangka Gerandong di rumahnya di Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.
Dari penangkapan tersebut, tim Rajawali 19 mengamankan sejumlah barang bukti paket sabu dalam plastik klim dan dua butir pil ekstasi, serta peralatan hisap sabu serta lainya.
"Tersangka Gerandong tersebut mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang dari wilayah Mojokerto yang saat ini dalam pengejaran tim Rajawali 19 Satresnarkoba," tandas Rony Yunimantara.
Atas perbuatannya mengedarkan narkoba itu, imbuh Rony Yunimantara, kedua tersangka terancam dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, dan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kedua tersangka itu termasuk pengedar narkoba yang diburu tim Rajawali 19 Satresnarkoba belakangan ini, karena aksinya mengedarkan sabu sistem ranjau cukup rapi dan sangat meresahkan masyarakat," tutur Rony Yunimantara.
Sumber : tribunjatim.com
Belum ada Komentar untuk "Tempelkan ranjau sabu di tiang listrik. 2 warga Nganjuk di ringkus"
Posting Komentar