Bandel Tak Pakai Masker, Belasan Orang Di Klaten Dihukum Menyapu
Kamis, 03 September 2020
KLATEN JATENG - Belasan warga di Klaten yang tak pakai masker dihukum menyapu di Jalan Pemuda dan Jalan Merapi, Klaten. Selain itu ada 28 orang yang KTP-nya ditahan karena pelanggaran serupa.
"Ini tadi sudah ada 12 orang menyapu jalan dan 28 orang kita tahan KTP-nya. Mereka terjaring razia tidak memakai masker dan ada yang tidak membawa KTP ," ungkap Kasatpol PP Pemkab Klaten Rabiman pada wartawan saat razia masker di Jalan Pemuda, Klaten, Kamis (3/9/2020).
Dati Pantauan razia yang digelar pukul 08.00-09.30 WIB. Razia ini melibatkan 30 petugas gabungan Satpol-PP, TNI dan Polri. Warga atau pengendara yang melintas dari arah Yogyakarta dan Solo diawasi petugas, saat ada yang tidak mengenakkan masker akan dihentikan.
Rabiman menjelaskan sanksi itu merupakan penerapan peraturan Bupati No 4 Tahun 2020. Perbup itu turun disahkan pada 19 Agustus.
"Perbup turun tanggal 19 Agustus dan telah kita sosialisasikan. Hari ini sanksi kita berlakukan, bagi yang tidak memakai masker kita tahan KTP, kalau tidak bawa KTP kita minta menyapu jalan," jelas Rabiman.
Rabiman mengatakan, razia tidak hanya dilakukan di wilayah kota tetapi juga digelar di masing-masing kecamatan. Razia ini, menurutnya dilakukan untuk memberi efek jera kepada warga yang bandel tak pakai masker.
"Ini akan terus kita lakukan, apalagi kasus COVID di Klaten terus bertambah banyak," lanjut Rabiman.
Salah seorang warga yang diberi sanksi menyapu jalanan, Sri Mulyani, beralasan tak memakai masker karena lupa.
"Tidak bawa KTP wong dekat. Masker tadi kelupaan tidak saya pakai meskipun bawa dari rumah," ungkap Sri Mulyani pada wartawan.
Perempuan yang merupakan warga Desa Karanglo, Kecamatan Klaten mengaku legawa dengan sanksi yang diterimanya.
Sedangkan warga lainnya, Wiwik Widuri (50) warga Kecamatan Gantiwarno mengatakan tidak masalah dihukum menyapu. Dia yang terjaring razia saat mengemudi mobil ini mengaku sebenarnya membawa masker. Namun memang tak dia gunakan.
Sumber : detik.com
"Ini tadi sudah ada 12 orang menyapu jalan dan 28 orang kita tahan KTP-nya. Mereka terjaring razia tidak memakai masker dan ada yang tidak membawa KTP ," ungkap Kasatpol PP Pemkab Klaten Rabiman pada wartawan saat razia masker di Jalan Pemuda, Klaten, Kamis (3/9/2020).
Dati Pantauan razia yang digelar pukul 08.00-09.30 WIB. Razia ini melibatkan 30 petugas gabungan Satpol-PP, TNI dan Polri. Warga atau pengendara yang melintas dari arah Yogyakarta dan Solo diawasi petugas, saat ada yang tidak mengenakkan masker akan dihentikan.
Rabiman menjelaskan sanksi itu merupakan penerapan peraturan Bupati No 4 Tahun 2020. Perbup itu turun disahkan pada 19 Agustus.
"Perbup turun tanggal 19 Agustus dan telah kita sosialisasikan. Hari ini sanksi kita berlakukan, bagi yang tidak memakai masker kita tahan KTP, kalau tidak bawa KTP kita minta menyapu jalan," jelas Rabiman.
Rabiman mengatakan, razia tidak hanya dilakukan di wilayah kota tetapi juga digelar di masing-masing kecamatan. Razia ini, menurutnya dilakukan untuk memberi efek jera kepada warga yang bandel tak pakai masker.
"Ini akan terus kita lakukan, apalagi kasus COVID di Klaten terus bertambah banyak," lanjut Rabiman.
Salah seorang warga yang diberi sanksi menyapu jalanan, Sri Mulyani, beralasan tak memakai masker karena lupa.
"Tidak bawa KTP wong dekat. Masker tadi kelupaan tidak saya pakai meskipun bawa dari rumah," ungkap Sri Mulyani pada wartawan.
Perempuan yang merupakan warga Desa Karanglo, Kecamatan Klaten mengaku legawa dengan sanksi yang diterimanya.
Sedangkan warga lainnya, Wiwik Widuri (50) warga Kecamatan Gantiwarno mengatakan tidak masalah dihukum menyapu. Dia yang terjaring razia saat mengemudi mobil ini mengaku sebenarnya membawa masker. Namun memang tak dia gunakan.
Sumber : detik.com