Gegara Belajar Daring, Angka Pernikahan Dini Di Ponorogo Naik 2 Kali Lipat
Rabu, 16 September 2020
PONOROGO JATIM - Pernikahan dini meningkat signifikan di Ponorogo selama pandemi COVID-19. Atau jika dibandingkan tahun 2019.
Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencatat, selama Januari hingga Agustus 2019 ada 78 pernikahan dini. Sedangkan tahun ini dalam periode yang sama sudah ada 165 pernikahan dini.
Hakim Panitera PA Ponorogo Ishadi membenarkan ada peningkatan signifikan di tahun ini. Bahkan hingga dua kali lipat jika dibandingkan tahun 2019 dalam periode yang sama.
"Memang ada kenaikan dibandingkan tahun 2019 lalu, kenaikannya sekitar 50 persen," terang Ishadi kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Ishadi menjelaskan, pihaknya menduga naiknya angka pernikahan dini karena sekolah saat ini memberlakukan belajar daring. Banyak anak-anak yang akhirnya kurang terkontrol sehingga ada yang memiliki hubungan dengan teman sekolahnya.
"Karena tidak sekolah akhirnya alasan kerja kelompok dengan temannya malah berhubungan badan," imbuh Ishadi.
Menurutnya, biasanya para wali meminta dispensasi kawin karena anaknya sudah melakukan hubungan badan dengan lawan jenis. "Dari para wali yang akan menikahkan anaknya, sebanyak 97 persen alasannya karena sudah terlibat hubungan badan. Ada yang sudah telat, ada yang perutnya membesar," jelas Ishadi.
Selain itu, alasan tingginya dispensasi kawin karena adanya UU Nomor 16 Tahun 2019. Batas usia perempuan menikah dari semula 16 tahun kini menjadi 19 tahun.
"Biasanya usia 16 hingga 17 tahun yang kebanyakan sudah putus sekolah yang meminta dispensasi kawin," papar Ishadi.
Disinggung wilayah, lanjut Ishadi, pihaknya tidak bisa memberitahu kecamatan mana saja yang paling tinggi mengajukan permintaan dispensasi kawin.
"Karena kami tidak mensurvei wilayah, ini berdasarkan data global Kabupaten Ponorogo," pungkas Ishadi.
Sumber : detik.com
Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencatat, selama Januari hingga Agustus 2019 ada 78 pernikahan dini. Sedangkan tahun ini dalam periode yang sama sudah ada 165 pernikahan dini.
Hakim Panitera PA Ponorogo Ishadi membenarkan ada peningkatan signifikan di tahun ini. Bahkan hingga dua kali lipat jika dibandingkan tahun 2019 dalam periode yang sama.
"Memang ada kenaikan dibandingkan tahun 2019 lalu, kenaikannya sekitar 50 persen," terang Ishadi kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Ishadi menjelaskan, pihaknya menduga naiknya angka pernikahan dini karena sekolah saat ini memberlakukan belajar daring. Banyak anak-anak yang akhirnya kurang terkontrol sehingga ada yang memiliki hubungan dengan teman sekolahnya.
"Karena tidak sekolah akhirnya alasan kerja kelompok dengan temannya malah berhubungan badan," imbuh Ishadi.
Menurutnya, biasanya para wali meminta dispensasi kawin karena anaknya sudah melakukan hubungan badan dengan lawan jenis. "Dari para wali yang akan menikahkan anaknya, sebanyak 97 persen alasannya karena sudah terlibat hubungan badan. Ada yang sudah telat, ada yang perutnya membesar," jelas Ishadi.
Selain itu, alasan tingginya dispensasi kawin karena adanya UU Nomor 16 Tahun 2019. Batas usia perempuan menikah dari semula 16 tahun kini menjadi 19 tahun.
"Biasanya usia 16 hingga 17 tahun yang kebanyakan sudah putus sekolah yang meminta dispensasi kawin," papar Ishadi.
Disinggung wilayah, lanjut Ishadi, pihaknya tidak bisa memberitahu kecamatan mana saja yang paling tinggi mengajukan permintaan dispensasi kawin.
"Karena kami tidak mensurvei wilayah, ini berdasarkan data global Kabupaten Ponorogo," pungkas Ishadi.
Sumber : detik.com