Kenalan Lewat Medsos, ABG Di Blora Setubuhi Gadis 16 Tahun

BLORA JATENG - Pemuda berinisial RDS (18) ditangkap polisi karena menyetubuhi gadis ABG berusia 16 tahun di Blora. Pemuda berstatus residivis itu berkenalan dengan korban melalui media sosial.

"Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (15/8) lalu, pada pukul 21.30 WIB di Kecamatan Blora. Kejadian berawal ketika korban bertemu dengan tersangka RDS, yang dikenalnya melalui media sosial Facebook sekira satu bulan yang lalu," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat dihubungi wartawan, Kamis (3/9/2020).

Dari perkenalan itu, pelaku lalu meminta nomor kontak korban. Keduanya kemudian melakukan obrolan lewat chatting di salah satu aplikasi ponsel.

Usai melakukan pendekatan, kemudian pelaku mengajak korban bertemu dan bersepakat untuk bertemu di Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, pada Sabtu (15/8) pukul 17.00 WIB.

"Tersangka kemudian mengajak korban untuk makan, dengan dalih tersangka sedang berulang tahun," jelas Setiyanto.

Alih-alih diajak makan, korban justru dibawa ke warung kopi yang berada di kawasan pemakaman di Kecamatan Blora. Korban lalu diberi minum kopi oleh pelaku dan setelahnya diajak masuk ke lokasi pemakaman tersebut. Korban kemudian diajak melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat menolak namun tetap dipaksa oleh pelaku.

"Korban menolak, tapi korban dibekap dan dipaksa oleh tersangka hingga akhirnya korban berhasil disetubuhi oleh tersangka," terang Setiyanto.

Usai kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Blora. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lantas melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap pelaku.

Sumber : detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel