KPK Sita Aset Mantan Bupati Mojokerto Senilai 3 M
Selasa, 15 September 2020
Tim Penyidik KPK bersama dengan Satgas PBB (Pengelola Barang Bukti) KPK Senin (14/9/2020) melakukan penyitaan dan pemasangan plang tanda penyitaan BB berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi atas nama Ahmad Syamsu Wirawan di kelurahan Soak Baru Kec. Sekayu Kab. Muba, Prov. Sumsel.
Penyitaan dihadiri dan sekaligus disaksikan oleh Lurah Soak Baru dan Ketua RW setempat serta didampingi oleh petugas BPN Kab. Muba dan petugas Rupbasan Palembang terkait dugaan perkara TPPU Tersangka Mustafa Kamal Pasha (MKP) yang merupakan mantan Bupati Mojokerto.
“Tanah dan bangunan tersebut merupakan Aset PT. Musi Karya Perkas dgn SHM no. 00281 an. Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan Tsk MKP (Mustofa Kamal Pasa, red),” ujar plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (15/9/2020).
Menurut Ali, tanah ini diduga dibeli oleh tersangka Mustafa pada Tahun 2015 dan dilakukan pembangunan mess, kantor, pagar beserta fasilitas didlmnya utk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT. Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada dinas PUPR Kab Musibanyuasin tahun 2015. “Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp3 miliar,” ujar Ali.
Selain itu, lanjutnya, hari ini Selasa (15/9/2020) bertempat di kantor Polres Musi Banyuasin, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai dokumen dari saksi Erdian Syahri (Kepala DPMPTSP Kab. Muba).
Adapun materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT. Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kab. Muba karena diduga perusahaan sengaja ini dioperasionalkan oleh Tsk MKP dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya.
Sumber : beritajatim.com
Penyitaan dihadiri dan sekaligus disaksikan oleh Lurah Soak Baru dan Ketua RW setempat serta didampingi oleh petugas BPN Kab. Muba dan petugas Rupbasan Palembang terkait dugaan perkara TPPU Tersangka Mustafa Kamal Pasha (MKP) yang merupakan mantan Bupati Mojokerto.
“Tanah dan bangunan tersebut merupakan Aset PT. Musi Karya Perkas dgn SHM no. 00281 an. Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan Tsk MKP (Mustofa Kamal Pasa, red),” ujar plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (15/9/2020).
Menurut Ali, tanah ini diduga dibeli oleh tersangka Mustafa pada Tahun 2015 dan dilakukan pembangunan mess, kantor, pagar beserta fasilitas didlmnya utk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT. Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada dinas PUPR Kab Musibanyuasin tahun 2015. “Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp3 miliar,” ujar Ali.
Selain itu, lanjutnya, hari ini Selasa (15/9/2020) bertempat di kantor Polres Musi Banyuasin, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai dokumen dari saksi Erdian Syahri (Kepala DPMPTSP Kab. Muba).
Adapun materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT. Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kab. Muba karena diduga perusahaan sengaja ini dioperasionalkan oleh Tsk MKP dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya.
Sumber : beritajatim.com