Kronologi Siswi SMA Di Jember Yang Diperkosa 8 Pemuda Mabuk
Selasa, 08 September 2020
JEMBER JATIM - Seorang siswi SMA di Kecamatan Tanggul menjadi korban pemerkosaan 8 pemuda mabuk.
Kapolsek Tanggul AKP Sugeng Piyanto menjelaskan, aksi pemerkosaan berawal ketika 8 pelaku melakukan pesta miras di lokasi kejadian. Yakni di tengah perkebunan karet.
Lalu, korban yang dibonceng dengan motor oleh teman perempuannya melintas dekat lokasi. "Perempuan yang membonceng korban ini kenal dengan salah seorang pelaku. Akhirnya korban dan teman perempuannya ini dipanggil oleh salah seorang pelaku tadi," kata Sugeng dalam rilis di mapolsek, Selasa (8/9/2020).
"Dan korban saat itu ternyata juga dalam kondisi mabuk. Tapi dia minumnya di tempat lain," tambahnya.
Kemudian korban diajak bergabung dengan 8 pemuda mabuk tersebut. Sedangkan teman korban menunggu dari kejauhan.
"Saat itulah terjadi tindak pemerkosaan itu. Korban diperkosa secara bergiliran. Korban tidak bisa melakukan perlawanan karena kondisinya yang mabuk," ungkap Sugeng.
Bahkan setelah itu, dua dari delapan pelaku membawa korban ke tempat lain. Di tempat itu, pemerkosaan kembali terjadi.
"Setelah pulang, korban lalu menceritakan apa yang dialami ke orang tuanya. Korban didampingi orang tuanya lalu melaporkannya ke kami," terang Sugeng.
Polisi yang melakukan proses hukum sudah menangkap 5 pelaku. Sedangkan 3 pelaku lainnya masih buron.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun," pungkas Sugeng.
Sumber : detik.com
Kapolsek Tanggul AKP Sugeng Piyanto menjelaskan, aksi pemerkosaan berawal ketika 8 pelaku melakukan pesta miras di lokasi kejadian. Yakni di tengah perkebunan karet.
Lalu, korban yang dibonceng dengan motor oleh teman perempuannya melintas dekat lokasi. "Perempuan yang membonceng korban ini kenal dengan salah seorang pelaku. Akhirnya korban dan teman perempuannya ini dipanggil oleh salah seorang pelaku tadi," kata Sugeng dalam rilis di mapolsek, Selasa (8/9/2020).
"Dan korban saat itu ternyata juga dalam kondisi mabuk. Tapi dia minumnya di tempat lain," tambahnya.
Kemudian korban diajak bergabung dengan 8 pemuda mabuk tersebut. Sedangkan teman korban menunggu dari kejauhan.
"Saat itulah terjadi tindak pemerkosaan itu. Korban diperkosa secara bergiliran. Korban tidak bisa melakukan perlawanan karena kondisinya yang mabuk," ungkap Sugeng.
Bahkan setelah itu, dua dari delapan pelaku membawa korban ke tempat lain. Di tempat itu, pemerkosaan kembali terjadi.
"Setelah pulang, korban lalu menceritakan apa yang dialami ke orang tuanya. Korban didampingi orang tuanya lalu melaporkannya ke kami," terang Sugeng.
Polisi yang melakukan proses hukum sudah menangkap 5 pelaku. Sedangkan 3 pelaku lainnya masih buron.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun," pungkas Sugeng.
Sumber : detik.com