Langgar Protokol Kesehatan, Dokter Terjaring Operasi di Kota Blitar

BLITAR JATIM - Seorang dokter terjaring dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang digelar di wilayah Kota Blitar, kemarin. Petugas gabungan mendapati dokter ini tidak mengenakan masker ketika mengendarai mobil pribadi seorang diri.

Ketika dikonfirmasi, Plt. Kasatpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun menjelaskan, didalam peraturan perundangan-undangan, yang dimaksud area publik adalah area umum sejak kita keluar rumah. Ketika kita menggunakan kendaraan pribadi, kita juga bisa menjadi pembawa virus corona.

Sehingga, meskipun sendirian, masker harus tetap dipakai. Karena ketika kita bersin dan droplet menempel di mobil, maka berpotensi dipegang oleh orang lain ketika berhenti untuk parkir.

Hadi Maskun menambahkan, operasi yustisi melibatkan penyidik dari Polres Blitar Kota, hakim Pengadilan Negeri Kota Blitar, dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Blitar. Para pelanggar protokol kesehatan langsung menjalani sidang di tempat. Hal ini sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.

Sejak kemarin, warga yang melanggar protokol kesehatan saat melintas di jalan raya Kota Blitar, langsung dicegat petugas. Setelah kendaraan terparkir, pengemudi dan penumpang yang melanggar protokol kesehatan, didata petugas Satpol PP Kota Blitar. Selain menyita KTP dan sanksi teguran, pelanggar juga akan dikenakan sanksi denda sesuai Perda.

Sumber : andikafm.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel