Miris, Dua Remaja Di Kebumen Setubuhi Gadis Secara Bergilir
Jumat, 18 September 2020
KEBUMEN JATENG - Dua remaja di Kebumen, Jawa Tengah tega menyetubuhi gadis di bawah umur dengan cara digilir. Tersangka mengaku nekat melakukan tindakan bejat itu lantaran kecanduan nonton film porno.
Tersangka berinisial NA (19) dan JA (15) warga Kecamatan Padureso, Kebumen. Korban yang merupakan teman kedua tersangka digilir di rumah orang tua tersangka NA ketika rumah dalam keadaan sepi pada Sabtu (12/9).
"Awalnya korban yang masih di bawah umur ini diajak bermain ke rumah salah satu tersangka. Selanjutnya korban dipaksa masuk ke kamar dan kedua tersangka melakukan aksinya secara bergantian," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jumat (18/9/2020).
Aksi bejat tersangka akhirnya terbongkar setelah orang tua korban curiga lantaran putrinya tak kunjung pulang saat berpamitan nonton kesenian Ebeg. Sesampainya di rumah, korban lalu bercerita tentang apa yang dialaminya.
Merasa anak perempuannya diperlakukan tidak senonoh, orang tua korban kemudian langsung melapor ke polisi hingga akhirnya tersangka dibekuk.
"Dari laporan itu, pada hari Rabu (16/9) sekitar pukul 15.00 WIB, kedua tersangka berhasil ditangkap di Jembatan Pejengkolan, Kecamatan Poncowarno," jelasnya.
Sementara itu, para tersangka mengaku nekat melakukan aksi bejatnya lantaran nafsu. Kedua tersangka sering nonton film porno sehingga tak kuat menahan syahwat ketika melihat korban.
"Iya pak, saya nafsu karena sering nonton film dewasa. Saya sering nonton film dewasa Jepang," ucap NA yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kebumen.
Dari kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan dijerat pasal 81 UU RI No 17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : detik.com
Tersangka berinisial NA (19) dan JA (15) warga Kecamatan Padureso, Kebumen. Korban yang merupakan teman kedua tersangka digilir di rumah orang tua tersangka NA ketika rumah dalam keadaan sepi pada Sabtu (12/9).
"Awalnya korban yang masih di bawah umur ini diajak bermain ke rumah salah satu tersangka. Selanjutnya korban dipaksa masuk ke kamar dan kedua tersangka melakukan aksinya secara bergantian," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jumat (18/9/2020).
Aksi bejat tersangka akhirnya terbongkar setelah orang tua korban curiga lantaran putrinya tak kunjung pulang saat berpamitan nonton kesenian Ebeg. Sesampainya di rumah, korban lalu bercerita tentang apa yang dialaminya.
Merasa anak perempuannya diperlakukan tidak senonoh, orang tua korban kemudian langsung melapor ke polisi hingga akhirnya tersangka dibekuk.
"Dari laporan itu, pada hari Rabu (16/9) sekitar pukul 15.00 WIB, kedua tersangka berhasil ditangkap di Jembatan Pejengkolan, Kecamatan Poncowarno," jelasnya.
Sementara itu, para tersangka mengaku nekat melakukan aksi bejatnya lantaran nafsu. Kedua tersangka sering nonton film porno sehingga tak kuat menahan syahwat ketika melihat korban.
"Iya pak, saya nafsu karena sering nonton film dewasa. Saya sering nonton film dewasa Jepang," ucap NA yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kebumen.
Dari kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan dijerat pasal 81 UU RI No 17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : detik.com