Mulai Hari Ini Pelanggar Protokol Kesehatan Di Blitar Didenda 250 Ribu

BLITAR JATIM - Sanksi denda sebesar Rp 250 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Blitar resmi mulai diberlakukan per hari ini.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, ketika dikonfirmasi menjelaskan operasi yustisi penggunaan masker sudah mulai dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Blitar. Operasi ini sebagai tindak lanjut dari upaya penanganan dan penanggulangan Covid-19 di tanah air.

Karena angka persebaran Covid-19 di Jawa Timur masih tinggi ditambah kurangnya kesadaran masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan. Sehingga diperlukan penegakan hukum yang efektif dan efisien.

Untuk wilayah Jawa Timur, sudah diterbitkan payung hukum melalui Perda Nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan Perda Nomor 1 tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Sehingga mulai hari ini sebagai implementasi di wilayah Blitar Kota, petugas gabungan dari unsur Polres, Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan Operasi Yustisi penggunaan masker. Operasi Yustisi penggunaan masker hari ini dilakukan mulai jam 09.30-12.00 WIB.

Sasarannya,  selain warga perorangan, juga pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Selama rentang waktu tersebut, di satu titik tempat operasi, petugas sudah menjaring 63 pelanggar protokol kesehatan. Bagi warga yang tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi denda administratif. Untuk pelanggaran perorangan, dikenakan denda Rp 250.000.

Sedangkan untuk pengusaha yang membiarkan karyawannya tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan denda Rp 500.000. Kapolres Blitar Kota mengatakan, operasi ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Sumber : andikafm.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel