Pembunuh Ibu Mertua Sekkab Lamongan Dihukum Mati
Kamis, 10 September 2020
LAMONGAN JATIM - Kasus pembunuhan ibu mertua mantan Sekkab Lamongan Yuhronur Efendi beberapa waktu lalu. Dua terdakwanya hari ini menerima vonis yang berbeda. Otak pembunuhan divonis hukuman mati sesuai tuntutan JPU sedangkan eksekutor diganjar dengan hukuman seumur hidup.
Dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Lamongan ini, sang aktor intelektual, Sunarto (44) divonis hukuman mati sedangkan sang eksekutor Imam Winarto divonis hukuman seumur hidup. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
"Untuk terdakwa Sunarto vonis mati dan untuk Imam Winarto divonis seumur hidup," kata Kasi Pidum Kejari Lamongan Irwan Safari ketika dihubungi wartawan, Kamis (10/9/2020).
Hakim Ketua yang juga Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, R Ari Muladi berkeyakinan keduanya secara sah melakukan tindakan perencanaan pembunuhan pada korban Hj. Rowaini. Sidang berjalan sesuai rencana, meski pada akhir bacaan vonis untuk Imam Winarto, jaringan PN dengan Lapas kelas IIB Lamongan sempat terjadi eror. Namun, hal itu tak berlangsung lama karena sesaat kemudian jaringan kembali normal hingga pembacaan vonis.
"Untuk barang bukti dikembalikan semuanya ke keluarga korban melalui anaknya dan untuk barang bukti pisau dirampas untuk dimusnahkan," ujar Irwan.
Penasihat Hukum terdakwa Imam Winarto, Luqmanul Hakim dikonfirmsi wartawan terkait putusan terhadap kliennya mengakui jika kliennya termasuk kooperatif. Kliennya, kata Luqman, melakukan tindakan pidana itu karena perintah Sunarto yang diputus hukuman mati.
"Kita pikir-pikir, masih ada waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum, apakah menerima atau banding, kita pikir-pikir," kata Luqman.
Seperti diketahui, 37 hari setelah kejadian meninggalnya ibu mertua Sekkab Lamongan, Hj. Rowaini, dua pelaku ditangkap Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan, Senin (10/2).
Tersangka pertama yang ditangkap adalah Imam Winarto yang saat itu sedang berkemas untuk menghilangkan jejak.
Dari Imam kemudian berkembang kalau apa yang dilakukan itu atas permintaan Sunarto, mantan anak tiri korban.
"Dua tersangka mengakui semua perbuatannya tentang pembunuhan berencana terhadap korban. Alasan Sunarto menghabisi korban hanya karena persepsi," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun ketika itu.
Pembunuhan sadis ini sempat menyita perhatian publik Lamongan. Pasalnya, korban selain adalah mertua Sekkab Lamongan, korbannya juga dibunuh secara keji.
Saat masa persidangan, Sunarto membantah pengakuannya dalam BAP dan memojokkan sang eksekutor, Imam Winarto menyebut jika ia tidak menyuruh Winarto untuk membunuh korban tapi hanya memberi pelajaran. Karena Sunarto membantah, JPU akhirnya memutarkan video yang berdurasi sekitar 10 menit dimana terdakwa Sunarto secara terang-terangan merencanakan menghabisi nyawa mertua Sekkab, Hj Rowaini.
Sunarto mengaku sakit hati dan dendam kepada korban, sehingga terdakwa Sunarto mencari cara agar bisa menghabisi nyawa korban. Sunarto kemudian menyuruh dan bersepakat dengan Imam Winarto untuk membunuh korban yang direncanakan di warung milik terdakwa Imam Winarto yang berjarak lebih kurang 25 meter dari rumah korban. Sunarto janji memberi imbalan Rp, 200 juta, namun sampai pekerjaan selesai dan nyawa Rowaini melayang, Winarto hanya menerima Rp 200 ribu.
Sumber : detik.com
Dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Lamongan ini, sang aktor intelektual, Sunarto (44) divonis hukuman mati sedangkan sang eksekutor Imam Winarto divonis hukuman seumur hidup. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
"Untuk terdakwa Sunarto vonis mati dan untuk Imam Winarto divonis seumur hidup," kata Kasi Pidum Kejari Lamongan Irwan Safari ketika dihubungi wartawan, Kamis (10/9/2020).
Hakim Ketua yang juga Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, R Ari Muladi berkeyakinan keduanya secara sah melakukan tindakan perencanaan pembunuhan pada korban Hj. Rowaini. Sidang berjalan sesuai rencana, meski pada akhir bacaan vonis untuk Imam Winarto, jaringan PN dengan Lapas kelas IIB Lamongan sempat terjadi eror. Namun, hal itu tak berlangsung lama karena sesaat kemudian jaringan kembali normal hingga pembacaan vonis.
"Untuk barang bukti dikembalikan semuanya ke keluarga korban melalui anaknya dan untuk barang bukti pisau dirampas untuk dimusnahkan," ujar Irwan.
Penasihat Hukum terdakwa Imam Winarto, Luqmanul Hakim dikonfirmsi wartawan terkait putusan terhadap kliennya mengakui jika kliennya termasuk kooperatif. Kliennya, kata Luqman, melakukan tindakan pidana itu karena perintah Sunarto yang diputus hukuman mati.
"Kita pikir-pikir, masih ada waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum, apakah menerima atau banding, kita pikir-pikir," kata Luqman.
Seperti diketahui, 37 hari setelah kejadian meninggalnya ibu mertua Sekkab Lamongan, Hj. Rowaini, dua pelaku ditangkap Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan, Senin (10/2).
Tersangka pertama yang ditangkap adalah Imam Winarto yang saat itu sedang berkemas untuk menghilangkan jejak.
Dari Imam kemudian berkembang kalau apa yang dilakukan itu atas permintaan Sunarto, mantan anak tiri korban.
"Dua tersangka mengakui semua perbuatannya tentang pembunuhan berencana terhadap korban. Alasan Sunarto menghabisi korban hanya karena persepsi," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun ketika itu.
Pembunuhan sadis ini sempat menyita perhatian publik Lamongan. Pasalnya, korban selain adalah mertua Sekkab Lamongan, korbannya juga dibunuh secara keji.
Saat masa persidangan, Sunarto membantah pengakuannya dalam BAP dan memojokkan sang eksekutor, Imam Winarto menyebut jika ia tidak menyuruh Winarto untuk membunuh korban tapi hanya memberi pelajaran. Karena Sunarto membantah, JPU akhirnya memutarkan video yang berdurasi sekitar 10 menit dimana terdakwa Sunarto secara terang-terangan merencanakan menghabisi nyawa mertua Sekkab, Hj Rowaini.
Sunarto mengaku sakit hati dan dendam kepada korban, sehingga terdakwa Sunarto mencari cara agar bisa menghabisi nyawa korban. Sunarto kemudian menyuruh dan bersepakat dengan Imam Winarto untuk membunuh korban yang direncanakan di warung milik terdakwa Imam Winarto yang berjarak lebih kurang 25 meter dari rumah korban. Sunarto janji memberi imbalan Rp, 200 juta, namun sampai pekerjaan selesai dan nyawa Rowaini melayang, Winarto hanya menerima Rp 200 ribu.
Sumber : detik.com