Penjual Miras Oplosan Yang Tewaskan 3 Orang Di Blitar Mengaku Beli di Kediri
Rabu, 02 September 2020
BLITAR JATIM - Pasutri penjual miras maut diamankan polisi. Mereka mengaku membeli cairan alkohol sebanyak 10 liter dan ludes terjual dalam sehari.
Kapolresta Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan pasutri itu berinisial AB (48) dan SE (42), warga Lingkungan Talun Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan. Mereka bertetangga dengan para korban yang sudah seringkali membeli miras kepada pasutri tersebut.
"Dari keterangan para saksi, mereka sudah berkali-kali beli di rumah pasutri itu. Jadi mereka menjualnya di rumah mereka secara ilegal," tutur Leo di depan wartawan di Mapolresta Blitar, Rabu (2/9/2020).
Kedua penjual, lanjut Leo, mengaku membeli cairan alkohol di sebuah toko di wilayah Kediri sebanyak 10 liter. Cairan yang katanya hanya campuran alkohol dan air itu, ludes terjual dalam sehari.
Satu di antara warga yang ikut pesta miras pada Minggu (31/8) mengaku, kelompok mereka membeli miras itu sebanyak dua kali. Sekali beli sebanyak 1,5 liter yang diwadahi botol bekas air mineral.
"Kami masih tunggu hasil labfor RS Bhayangkari Kediri ya untuk mengetahui apakah yang dijual itu alkohol murni, berapa kadarnya dan apa saja campurannya. Ataukah memang hanya alkohol yang dicampur air saja," imbuhnya.
Saat ini pasutri penjual miras masih dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi belum menetapkan keduanya sebagai tersangka, karena proses menggali keterangan masih berjalan.
"Dari keterangan beberapa saksi, ternyata yang ikut pesta miras itu tujuh orang ya. Yang tiga meninggal, namun kami pastikan dulu apa penyebab kematiannya. Yang jelas, ketiganya memang habis mengkonsumsi miras yang disebut sebagai arak itu," pungkas Leo.
Sumber : detik.com
Kapolresta Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan pasutri itu berinisial AB (48) dan SE (42), warga Lingkungan Talun Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan. Mereka bertetangga dengan para korban yang sudah seringkali membeli miras kepada pasutri tersebut.
"Dari keterangan para saksi, mereka sudah berkali-kali beli di rumah pasutri itu. Jadi mereka menjualnya di rumah mereka secara ilegal," tutur Leo di depan wartawan di Mapolresta Blitar, Rabu (2/9/2020).
Kedua penjual, lanjut Leo, mengaku membeli cairan alkohol di sebuah toko di wilayah Kediri sebanyak 10 liter. Cairan yang katanya hanya campuran alkohol dan air itu, ludes terjual dalam sehari.
Satu di antara warga yang ikut pesta miras pada Minggu (31/8) mengaku, kelompok mereka membeli miras itu sebanyak dua kali. Sekali beli sebanyak 1,5 liter yang diwadahi botol bekas air mineral.
"Kami masih tunggu hasil labfor RS Bhayangkari Kediri ya untuk mengetahui apakah yang dijual itu alkohol murni, berapa kadarnya dan apa saja campurannya. Ataukah memang hanya alkohol yang dicampur air saja," imbuhnya.
Saat ini pasutri penjual miras masih dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi belum menetapkan keduanya sebagai tersangka, karena proses menggali keterangan masih berjalan.
"Dari keterangan beberapa saksi, ternyata yang ikut pesta miras itu tujuh orang ya. Yang tiga meninggal, namun kami pastikan dulu apa penyebab kematiannya. Yang jelas, ketiganya memang habis mengkonsumsi miras yang disebut sebagai arak itu," pungkas Leo.
Sumber : detik.com