Puluhan Motor Berknalpot Brong Di Gresik Terjaring Razia
Selasa, 01 September 2020
Tambah Komentar
GRESIK JATIM–Puluhan motor berknalpot tak sesuai spektek di wilayah Kabupaten Gresik terjaring razia. Mereka ditindak oleh petugas Satlantas Polres Gresik saat berkendara dengan mengenakan knalpot yang menyebabkan telinga bising.
Kanit Patroli Satlantas Polres Gresik Ipda Darwoyo mengatakan, ada 88 motor yang kami tindak karena menggunakan knalpot tak sesuai dengan spektek-nya.
“Dari 88 motor yang kami tindak itu prosentase yang paling banyak didominasi motor sport 70 persen, dan sisanya 30 persen motor bebek,” katanya, Selasa (1/09/2020).
Masih menurut Darwoyo, jika dilihat usia. Pengendara motor yang menggunakan knalpot tersebut sebagian besar didominasi usia produktif. Mulai dari usia 17 hingga 25 tahun. “Para pengendara motor yang kami tindak itu sebagian besar berprofesi sebagai karyawan swasta,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi pengendara yang terjaring razia karena kedapatan menggunakan knalpot tak sesuai aslinya. Saat hendak mengambil wajib mengganti dengan knalpot yang asli. “Diwajibkan untuk mengganti dengan suku cadang yang sesuai pabrikan serta aturan yang berlaku imbuhnya.
Terkait dengan ini lanjut Darwoyo, pihaknya akan terus secara rutin melakukan razia. Pasalnya, penggunaan knalpot yang tak sesuai spektek dampaknya bisa mengganggu kenyamanan berkendara karena suara sangat bising.
“Himbauan kami buat pengendara motor jangan menggunakan knalpot yang tak sesuai. Modifikasi sah-sah saja asal mengikuti aturan. Hal ini juga diatur di pasal 285 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tandasnya.
Sumber: beritajatim.com
Kanit Patroli Satlantas Polres Gresik Ipda Darwoyo mengatakan, ada 88 motor yang kami tindak karena menggunakan knalpot tak sesuai dengan spektek-nya.
“Dari 88 motor yang kami tindak itu prosentase yang paling banyak didominasi motor sport 70 persen, dan sisanya 30 persen motor bebek,” katanya, Selasa (1/09/2020).
Masih menurut Darwoyo, jika dilihat usia. Pengendara motor yang menggunakan knalpot tersebut sebagian besar didominasi usia produktif. Mulai dari usia 17 hingga 25 tahun. “Para pengendara motor yang kami tindak itu sebagian besar berprofesi sebagai karyawan swasta,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi pengendara yang terjaring razia karena kedapatan menggunakan knalpot tak sesuai aslinya. Saat hendak mengambil wajib mengganti dengan knalpot yang asli. “Diwajibkan untuk mengganti dengan suku cadang yang sesuai pabrikan serta aturan yang berlaku imbuhnya.
Terkait dengan ini lanjut Darwoyo, pihaknya akan terus secara rutin melakukan razia. Pasalnya, penggunaan knalpot yang tak sesuai spektek dampaknya bisa mengganggu kenyamanan berkendara karena suara sangat bising.
“Himbauan kami buat pengendara motor jangan menggunakan knalpot yang tak sesuai. Modifikasi sah-sah saja asal mengikuti aturan. Hal ini juga diatur di pasal 285 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tandasnya.
Sumber: beritajatim.com
Belum ada Komentar untuk "Puluhan Motor Berknalpot Brong Di Gresik Terjaring Razia"
Posting Komentar