Saat Ditangkap, Pengedar Miras Di Tulungagung Tabrak Polisi 3 Kali
Selasa, 08 September 2020
TULUNGAGUNG JATIM - Polisi Tulungagung menangkap dua pengendara minibus yang mengangkut ratusan botol miras ilegal. Penangkapan diwarnai aksi kejar-kejaran.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, kedua tersangka yakni MFA (20) warga Desa Tanjung, Kecamatan Kalidawir dan MI (25) warga Desa Wajak Kidul, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berisi 360 botol minuman keras jenis ciu. "Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan pengadangan. Tadi sempat terjadi kejar-kejaran, karena tersangka berusaha kabur," kata AKBP Eva Guna Pandia, Selasa (8/9/2020).
Menurutnya, penangkapan kedua tersangka berlangsung dramatis. Lima anggota Satreskrim yang diterjunkan berusaha melakukan pengintaian sejak perbatasan Tulungagung-Trenggalek. Mengetahui target operasi melintas, polisi langsung melakukan pengejaran dengan menggunakan mobil dan sepeda motor.
"Saat akan dihentikan, ternyata pelaku ini melawan, dengan memacu mobilnya," imbuhnya.
Usaha pengadangan dilakukan tiga kali, namun pelaku tergolong nekat. Sehingga anggota polisi yang mengadang sempat ditabrak pelaku hingga mengalami luka.
Upaya pelarian pelaku akhirnya terhenti saat berada di kawasan keramaian di sekitar Jembatan Plengkung, Plandaan, Kecamatan Kedungwaru. Mobil pelaku diadang petugas, sedangkan untuk mencegah agar tidak kabur, polisi menembak ban mobil pelaku.
"Akhirnya pelaku berhasil kami amankan," imbuhnya.
Di hadapan polisi, MFA mengaku nekat kabur, lantaran takut dikejar polisi. "Tidak sengaja (menabrak) Pak, kami kabur karena takut," kata MFA.
Menurutnya, 360 botol ciu tersebut didapat dari seorang produsen di Sukoharjo, Jawa Tengah dengan harga Rp 16 ribu per botol. Namun MFA menyebut, minuman tersebut bukan hanya miliknya.
"Rencananya mau saya konsumsi sendiri bersama teman-teman. Sedangkan yang lain itu titipan. Tapi nggak tahu mau diedarkan ke mana," jelasnya.
Untuk mendatangkan ciu tersebut, MFA patungan dengan sejumlah rekannya dan para pemesan. Menurutnya, selama ini sudah tiga kali berbelanja ciu ke Sukoharjo.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di tahanan Polres Tulungagung. Mereka masih dalam pemeriksaan petugas.
Sumber : detik.com
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, kedua tersangka yakni MFA (20) warga Desa Tanjung, Kecamatan Kalidawir dan MI (25) warga Desa Wajak Kidul, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berisi 360 botol minuman keras jenis ciu. "Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan pengadangan. Tadi sempat terjadi kejar-kejaran, karena tersangka berusaha kabur," kata AKBP Eva Guna Pandia, Selasa (8/9/2020).
Menurutnya, penangkapan kedua tersangka berlangsung dramatis. Lima anggota Satreskrim yang diterjunkan berusaha melakukan pengintaian sejak perbatasan Tulungagung-Trenggalek. Mengetahui target operasi melintas, polisi langsung melakukan pengejaran dengan menggunakan mobil dan sepeda motor.
"Saat akan dihentikan, ternyata pelaku ini melawan, dengan memacu mobilnya," imbuhnya.
Usaha pengadangan dilakukan tiga kali, namun pelaku tergolong nekat. Sehingga anggota polisi yang mengadang sempat ditabrak pelaku hingga mengalami luka.
Upaya pelarian pelaku akhirnya terhenti saat berada di kawasan keramaian di sekitar Jembatan Plengkung, Plandaan, Kecamatan Kedungwaru. Mobil pelaku diadang petugas, sedangkan untuk mencegah agar tidak kabur, polisi menembak ban mobil pelaku.
"Akhirnya pelaku berhasil kami amankan," imbuhnya.
Di hadapan polisi, MFA mengaku nekat kabur, lantaran takut dikejar polisi. "Tidak sengaja (menabrak) Pak, kami kabur karena takut," kata MFA.
Menurutnya, 360 botol ciu tersebut didapat dari seorang produsen di Sukoharjo, Jawa Tengah dengan harga Rp 16 ribu per botol. Namun MFA menyebut, minuman tersebut bukan hanya miliknya.
"Rencananya mau saya konsumsi sendiri bersama teman-teman. Sedangkan yang lain itu titipan. Tapi nggak tahu mau diedarkan ke mana," jelasnya.
Untuk mendatangkan ciu tersebut, MFA patungan dengan sejumlah rekannya dan para pemesan. Menurutnya, selama ini sudah tiga kali berbelanja ciu ke Sukoharjo.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di tahanan Polres Tulungagung. Mereka masih dalam pemeriksaan petugas.
Sumber : detik.com