Sadis, Remaja Di Malang Tega Bunuh Temannya Gunakan Palu

MALANG JATIM - Seorang Remaja  asal Jabung Kabupaten Malang, diamankan. Pria berinisial MI (18), itu membunuh RD (22), temannya sendiri. Korban dibunuh menggunakan palu besi yang dipukulkan ke kepala.

"Tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Rabu (9/9/2020).

Pelaku dan korban merupakan teman satu tempat kerja yaitu di sebuah bengkel service AC (air conditioner) wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Peristiwa terjadi di tempat kerja pelaku pada Kamis (3/9/2020), pagi.

"Antara pelaku dan korban punya latar belakang sama, yakni bekerja di sebuah bengkel AC. Mereka satu kampung berasal di Jabung, Kabupaten Malang, keduanya sama-sama suka bermain game," beber Leonardus.

Meski satu tempat kerja dan satu kampung, namun itu tak mampu meredam kekesalan pelaku karena sering dihujat korban. Dalam kekesalannya, terbesit dalam benak pelaku untuk membunuh korban.

"Karena sering diolok, dicaci maki, pelaku kesal dan berencana membunuh korban. Diam-diam kemudian pelaku mengambil palu besi milik bengkel dan memukulkan dua kali ke arah kepala korban, satu bahu kanan serta bagian dada," tutur Leonardus.

Menurut Leonardus, pukulan ke bagian dada bertujuan untuk memastikan apakah korban sudah tewas atau belum. Setelah itu, pelaku kabur dengan menumpang mikrolet dan bersembunyi di sebuah area persawahan.

"Kurang dari 36 jam sejak olah TKP, kami bisa mengungkap keberadaan pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti, palu besi, kaos serta handphone," tandas Leonardus.

Sumber: detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel