Tak Pakai Masker, Warga Probolinggo Dihukum Duduk Di Samping Peti Jenazah
Selasa, 08 September 2020
PROBOLINGGO JATIM - Selama 2 hari, sudah lebih dari 100 orang terkena sanksi protokol kesehatan di Probolinggo. Mereka terjaring razia di pasar tradisional.
Sanksi yang dikenakan juga bervariasi. Mulai dari menyapu jalan, membaca puisi, hingga duduk bersama peti mati di dalam ambulans.
Salah satu pelanggar, Maksum (38), mengaku malu dan kapok pada saat ke pasar tidak mengenakan masker. Dia mengaku ikhlas mendapat hukuman membaca puisi, pakai rompi, menyapu pasar, dan dimasukkan ke ambulans duduk di depan peti mati sambil merenungi kesalahannya.
"Malu dan kapok dilihat orang banyak. Ini membuat saya sadar karena ulah tidak pakai masker bisa menjadi penyebab kematian," kata Maksum, Selasa (8/9/2020).
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari mengatakan razia ini dilakukan untuk penerapan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.
"Razia protokol kesehatan kita lakukan selama 2 hari di sejumlah pasar tradisional se-Kabupaten Probolinggo. Ditemukan 100 pelanggar tidak mengindahkan protokol kesehatan, sengaja kami lakukan dengan cara sanksi untuk mengedukasi pelanggar agar sadar kesalahan yang dilakukan," kata Tantriana Sari.
Diharapkan dengan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini, warga bisa memahami dan terbiasa memakai masker saat berada di luar rumah agar penyebaran COVID-19, segera selesai.
Di Kabupaten Probolinggo, orang terkonfimasi virus Corona mencapai 566 orang, 412 sembuh, 127 dirawat, dan 27 orang meninggal dunia.
Sumber : detik.com
Sanksi yang dikenakan juga bervariasi. Mulai dari menyapu jalan, membaca puisi, hingga duduk bersama peti mati di dalam ambulans.
Salah satu pelanggar, Maksum (38), mengaku malu dan kapok pada saat ke pasar tidak mengenakan masker. Dia mengaku ikhlas mendapat hukuman membaca puisi, pakai rompi, menyapu pasar, dan dimasukkan ke ambulans duduk di depan peti mati sambil merenungi kesalahannya.
"Malu dan kapok dilihat orang banyak. Ini membuat saya sadar karena ulah tidak pakai masker bisa menjadi penyebab kematian," kata Maksum, Selasa (8/9/2020).
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari mengatakan razia ini dilakukan untuk penerapan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.
"Razia protokol kesehatan kita lakukan selama 2 hari di sejumlah pasar tradisional se-Kabupaten Probolinggo. Ditemukan 100 pelanggar tidak mengindahkan protokol kesehatan, sengaja kami lakukan dengan cara sanksi untuk mengedukasi pelanggar agar sadar kesalahan yang dilakukan," kata Tantriana Sari.
Diharapkan dengan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini, warga bisa memahami dan terbiasa memakai masker saat berada di luar rumah agar penyebaran COVID-19, segera selesai.
Di Kabupaten Probolinggo, orang terkonfimasi virus Corona mencapai 566 orang, 412 sembuh, 127 dirawat, dan 27 orang meninggal dunia.
Sumber : detik.com