Terbelit hutang. 2 pria ini gelapkan ratusan kerdus mie instan
Kamis, 10 September 2020
Polsek Godean meringkus dua pria yang terlibat dugaan penggelapan dengan memanfaatkan jabatannya untuk meraup untung. Dua pelaku berinisial M (37) dan N (36) sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsek setempat.
Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo menjelaskan bahwa kedua pelaku telah bersekongkol sejak lama. M dan N memiliki tujuan di perusahaan tempatnya bekerja yang terletak di wilayah Godean.
"Jadi tersangka M yang bekerja sebagai pengantar barang membutuhkan uang banyak. Sementara N sebagai orang yang bertugas menerima pesanan barang, ingin mencapai target penjualan agar mendapat insentif dari perusahaan," terang Bowo Kamis (10/9/2020).
Perbuatan kedua tersangka dilakukan secara bertahap sejak 10 -18 Agustus 2020. Adapun kebutuhan pokok yang mereka gelapkan yakni 700 kardus mie instan. Akibat perbuatan keduanya pihak perusahaan menerima kerugian sekitar Rp66 juta.
“Aksi kedua tersangka diketahui saat manajemen perusahaan melaksanakan audit internal. Mereka menemukan perbedaan antara data yang ada di administrasi dengan data real yang ada di gudang. Manajemen menemukan selisih yang besar,” ujar Bowo.
Curiga dengan data yang tidak sesuai, pihak manajemen menelusuri dan mengecek ke toko-toko yang bekerjasama dengan perusahaan itu. Pihak manajemen menemukan sebanyak 100 toko fiktif yang sudah tidak aktif lagi.
Kemudian pihak korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Godean untuk melakukan penyelidikan terhadap karyawannya.
Dari interogasi petugas, pelaku mengarah kepada M. Ia mengakui perbuatannya telah menjual barang pokok tersebut ke toko di wilayah Godean. Namun hasil penjualan tidak diserahkan ke perusahaan tetapi untuk kebutuhan pribadinya.
“Jadi barang distribusi pokok itu bisa keluar dari gudang jika ada orderan. Maka dari itu, tersangka M membuat orderan. Lalu tersangka N yang memasukkan pesanan (orderan) itu agar bisa keluar. Pelaku N ini mengetahui bahwa yang diorder oleh M merupakan toko-toko fiktif,” ujar Bowo.
Ide penggelapan itu berasal dari tersangka M yang sedang terlilit hutang. Sementara Motif N ikut dalam aksi yang dilancarkan M untuk memenuhi target penjualan demi mendapat insentif dari perusahaan tempatnya bekerja.
Sekalipun itu toko fiktif, N tetap menginput orderan M untuk direkomendasikan keluar. N sendiri tidak menikmati uang penjualan barang itu tapi dia mengejar intensif perusahaan,” katanya.
Akibat aksi licik kedua tersangka, mereka disangkakan dengan pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan. M dan N terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Sumber : Suarajogja.id
Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo menjelaskan bahwa kedua pelaku telah bersekongkol sejak lama. M dan N memiliki tujuan di perusahaan tempatnya bekerja yang terletak di wilayah Godean.
"Jadi tersangka M yang bekerja sebagai pengantar barang membutuhkan uang banyak. Sementara N sebagai orang yang bertugas menerima pesanan barang, ingin mencapai target penjualan agar mendapat insentif dari perusahaan," terang Bowo Kamis (10/9/2020).
Perbuatan kedua tersangka dilakukan secara bertahap sejak 10 -18 Agustus 2020. Adapun kebutuhan pokok yang mereka gelapkan yakni 700 kardus mie instan. Akibat perbuatan keduanya pihak perusahaan menerima kerugian sekitar Rp66 juta.
“Aksi kedua tersangka diketahui saat manajemen perusahaan melaksanakan audit internal. Mereka menemukan perbedaan antara data yang ada di administrasi dengan data real yang ada di gudang. Manajemen menemukan selisih yang besar,” ujar Bowo.
Curiga dengan data yang tidak sesuai, pihak manajemen menelusuri dan mengecek ke toko-toko yang bekerjasama dengan perusahaan itu. Pihak manajemen menemukan sebanyak 100 toko fiktif yang sudah tidak aktif lagi.
Kemudian pihak korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Godean untuk melakukan penyelidikan terhadap karyawannya.
Dari interogasi petugas, pelaku mengarah kepada M. Ia mengakui perbuatannya telah menjual barang pokok tersebut ke toko di wilayah Godean. Namun hasil penjualan tidak diserahkan ke perusahaan tetapi untuk kebutuhan pribadinya.
“Jadi barang distribusi pokok itu bisa keluar dari gudang jika ada orderan. Maka dari itu, tersangka M membuat orderan. Lalu tersangka N yang memasukkan pesanan (orderan) itu agar bisa keluar. Pelaku N ini mengetahui bahwa yang diorder oleh M merupakan toko-toko fiktif,” ujar Bowo.
Ide penggelapan itu berasal dari tersangka M yang sedang terlilit hutang. Sementara Motif N ikut dalam aksi yang dilancarkan M untuk memenuhi target penjualan demi mendapat insentif dari perusahaan tempatnya bekerja.
Sekalipun itu toko fiktif, N tetap menginput orderan M untuk direkomendasikan keluar. N sendiri tidak menikmati uang penjualan barang itu tapi dia mengejar intensif perusahaan,” katanya.
Akibat aksi licik kedua tersangka, mereka disangkakan dengan pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan. M dan N terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Sumber : Suarajogja.id