Tidak Pakai Masker, 102 Warga Sidoarjo Dihukum Berdoa Di Kuburan
Minggu, 06 September 2020
SIDOARJO JATIM - Sekitar 102 orang berseragam rompi oranye, duduk khusuk disamping korban Covid-19 di TPU (Taman Pemakaman Umum) Delta Praloyo Desa Gebang, Kecamatan Sidoarjo, Sabtu (5/9/2020) malam.
Sebanyak 93 pria dan 9 wanita itu bukan para petakziah, melainkan warga yang terjaring petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Sidoarjo. Mereka ditangkap karena tidak menggunakan masker di sekitar Gelora Delta Sidoarjo dan lainnya.
Petugas yang melakukan razia disebar secara acak di berbagai titik. Mereka berkeliling dan langsung merazia tempat-tempat yang dibuat nongkrong para kawula muda. Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, langsung digiring naik truk. Kemudian diberikan sanksi sosial berupa kirim doa untuk korban Covid-19 tersebut.
“Disiplin atau patuh terhadap protokol kesehatan terus kita galakkan warga yang aktifitas di luar rumah tanpa menggunakan masker, kita berikan sanksi sosial,” kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana.
Dia menggunakan masker adalah bagian dari mencegah penyebaran virus corona di tengah masyarakat. “Masker anda melindungi orang lain dari penyebaran Covid-19. Begitu Agag, masker orang lain mencegah anda dari penyebaran virus yang bisa mengakibatkan kematian, ”tegasnya.
Tolak juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi anjuran pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan. Mulai rajin cuci tangan, bermasker dan menghindari kerumunan. “Masyarakat dibolehkan melakukan aktifitas di luar, semisal kerja atau kepentingan yang lain. Akan tetapi, protokol kesehatan harus tetap diutamakan, ”paparnya menutup.
Sumber : beritajatim.com
Sebanyak 93 pria dan 9 wanita itu bukan para petakziah, melainkan warga yang terjaring petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Sidoarjo. Mereka ditangkap karena tidak menggunakan masker di sekitar Gelora Delta Sidoarjo dan lainnya.
Petugas yang melakukan razia disebar secara acak di berbagai titik. Mereka berkeliling dan langsung merazia tempat-tempat yang dibuat nongkrong para kawula muda. Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, langsung digiring naik truk. Kemudian diberikan sanksi sosial berupa kirim doa untuk korban Covid-19 tersebut.
“Disiplin atau patuh terhadap protokol kesehatan terus kita galakkan warga yang aktifitas di luar rumah tanpa menggunakan masker, kita berikan sanksi sosial,” kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana.
Dia menggunakan masker adalah bagian dari mencegah penyebaran virus corona di tengah masyarakat. “Masker anda melindungi orang lain dari penyebaran Covid-19. Begitu Agag, masker orang lain mencegah anda dari penyebaran virus yang bisa mengakibatkan kematian, ”tegasnya.
Tolak juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi anjuran pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan. Mulai rajin cuci tangan, bermasker dan menghindari kerumunan. “Masyarakat dibolehkan melakukan aktifitas di luar, semisal kerja atau kepentingan yang lain. Akan tetapi, protokol kesehatan harus tetap diutamakan, ”paparnya menutup.
Sumber : beritajatim.com