Kepala Dusun Yang Kepergok Selingkuh Disanksi Beli Semen 400 Sak
Senin, 05 Oktober 2020
Tambah Komentar
PONOROGO JATIM - Kepala Dusun (Kasun) di Kecamatan Slahung, T (57) ketahuan berzina dengan istri siri orang, M (39). T mendapat sanksi adat dari warga.
Atas kasus perzinaan tersebut, T dituntut memberikan 400 sak semen dalam waktu satu pekan. Atau sekitar Rp 20 juta. "Si T mengakui telah melakukan tindakan asusila. Sehingga pemuda menuntut untuk membayar sanksi adat yakni 400 sak semen dan telah disanggupi oleh tersangka," kata kades setempat, Edi Prayitno, Senin (5/10/2020).
Sementara mengenai pemberhentian T sebagai kasun, menurut Edy, masih akan dibahas melalui rapat pemdes setempat. "Dan akan dilimpahkan ke kecamatan dan kabupaten," imbuh Edi.
Sebelumnya, salah seorang warga, Prasetyo bercerita, pada Rabu (30/9) malam, pelapor yang merupakan warga setempat juga hendak pulang ke rumah. Yang bersangkutan kaget karena rumahnya terkunci.
Akhirnya pelapor memaksa masuk ke dalam rumah. Ia lalu memergoki istri sirinya, M di dalam kamar bersama T dalam keadaan telanjang. Dalam mediasi, T mengaku 5 kali melakukan perzinaan dengan M.
"Kami sebagai warga jelas meminta keadilan. Meminta penjelasan dari perangkat desa dan pelaku-pelakunya," pungkas Prasetyo.
Sumber : detik.com
Belum ada Komentar untuk "Kepala Dusun Yang Kepergok Selingkuh Disanksi Beli Semen 400 Sak"
Posting Komentar