Melanggar Protokol Kesehatan, 45 ASN di Pemkab Blitar Disanksi

BLITAR JATIM - Ada 45 ASN di Pemkab Blitar yang ketahuan melanggar protokol kesehatan. Mereka langsung mendapat teguran lisan dan disanksi merapal Pancasila.

Data dari Satpol PP Pemkab Blitar selaku penegak Perda, 45 ASN itu terdiri dari Dispendukcapil sebanyak 12 orang, Sekretariat Kantor Bupati Blitar 11 orang, Dinas Lingkungan Hidup 11 orang, Kantor BPN 10 orang dan Sekwan DPRD 1 orang.

"Ini bukan razia, tapi pencegahan. Dasarnya jelas, sesuai dengan prokes Inpres No 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim, Pergub Jatim dan Perbup," kata Kasatpol PP Pemkab Blitar, Rustin Tri Setyobudi kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Rustin menyatakan, paparan virus Corona masih tinggi di Kabupaten Blitar. Satgas COVID-19 bahkan menemukan banyak klaster baru dari perkantoran, instansi pemerintah dan keluarga.

"Hampir semua kantor OPD di sini ini kena. Makanya kami gencar mendisiplinkan penerapan protokoler kesehatan supaya rantai penyebarannya bisa diminimalisir," paparnya.

Penertiban masker oleh Satpol PP Kabupaten Blitar dilakukan dengan sasaran kantor OPD, di jajaran Pemkab Blitar. Di antaranya di Sekretariat Kantor Bupati Blitar Kanigoro, Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar, Dinas Lingkungan Hidup, Dispendukcapil dan Kantor BPN Kabupaten Blitar.

Puluhan petugas Satpol PP dibagi menjadi beberapa regu melakukan penertiban pada beberapa OPD tersebut. Mereka mengecek, bagaimana kepatuhan ASN dalam menerapkan prokes terkait pemakaian masker. Kegiatan semacam ini akan diperluas ke semua lokasi perkantoran di jajaran Pemkab Blitar.

COVID-19, lanjut dia, makin merajalela. Satpol PP punya tugas pencegahan dan penindakan untuk meminimalisir paparannya. Jika dengan teguran lisan yang melanggar melakukan pelanggaran berulang, sanksi lebih tegas walaupun sama ASN akan diterapkan.

"Ke depan jika masih ada yang melanggar maka kami adakan eksekusi lewat Operasi Yustisi," pungkasnya.

Sumber : detik.com

Belum ada Komentar untuk "Melanggar Protokol Kesehatan, 45 ASN di Pemkab Blitar Disanksi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel