Begini cara mengenali plat P asal Banyuwangi
BANYUWANGI JATIM- Pelat nomor kendaraan untuk Eks Karisedenan Besuki diterapkan sejak zaman Belanda dan Inggris, saat menjajah Indonesia. Pelat P merupakan plat kendaraan untuk empat kabupaten, yakni Banyuwangi, Jember, Bondowoso dan Situbondo.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, pelat kendaraan untuk Banyuwangi adalah P. Sebab Banyuwangi masuk Eks Karisedenan Besuki.
"Banyuwangi masuk Eks Karisedenan Besuki. Makanya pakai pelat P," ujarnya kepada wartawan, Minggu(27/12/2020).
Untuk mengenali kendaraan pelat P dari Banyuwangi, kata Kapolresta Arman, adalah huruf di belakang kendaraan. Untuk Banyuwangi, mendapatkan jatah huruf U, V, W, X, Y, dan Z.
"Untuk saat ini huruf belakang baru XA sampai XN untuk motor. Sementara untuk kendaraan roda 4 XA sampai XB saat ini," tambahnya.
Sementara Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Kadek Ary Mahardhika, hingga kini pelat nomor kendaraan masih menggunakan dua huruf di belakang nomor. Belum ada kebijakan penambahan tiga huruf, seperti di kota besar lainnya.
"Belum ada kebijakan itu. Karena perkembangan penomeran kendaraan Banyuwangi masih mencukupi untuk dua huruf di belakang angka," tambahnya.
Seperti halnya plat nomor kendaraan lain, kode huruf belakang tersebut urut berdasarkan register sistem komputerisasi ERI (Electronic Registrasi and Identification).
Sementara Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Kadek Ary Mahardhika, hingga kini pelat nomor kendaraan masih menggunakan dua huruf di belakang nomor. Belum ada kebijakan penambahan tiga huruf, seperti di kota besar lainnya.
"Belum ada kebijakan itu. Karena perkembangan penomeran kendaraan Banyuwangi masih mencukupi untuk dua huruf di belakang angka," tambahnya.
Seperti halnya plat nomor kendaraan lain, kode huruf belakang tersebut urut berdasarkan register sistem komputerisasi ERI (Electronic Registrasi and Identification
Pelat nomor atau TNKB wajib dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan. Berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, pelat nomor di belakang kendaraan wajib diberi lampu penerangan warna putih. Sehingga pelat nomor bisa dibaca minimal dari jarak 50 meter.
"Kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri, bisa dipidana dengan pasal 280 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksinya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," pungkasnya.
Sementara untuk penandaan pelat kendaraan P Eks Karisedenan Besuki lainnya, berbeda dengan Banyuwangi. Untuk Kabupaten Jember menggunakan kode belakang K, L, M, N, O, P, Q, R, S dan T. Kabupaten Bondowoso dengan kode belakang A, B, C, dan D. Kabupaten Situbondo menggunakan kode belakang E, F, G, H, I, dan J.
Belum ada Komentar untuk "Begini cara mengenali plat P asal Banyuwangi"
Posting Komentar