Berawal dari Kenalan FB, Pemuda Kebumen Tega Perkosa Gadis ABG

 KEBUMEN JATENG - Seorang pemuda di Kebumen, Jawa Tengah, tega memperkosa gadis yang masih di bawah umur. Korban mengenal tersangka dari Facebook sejak Maret lalu.

Tersangka berinisial EN (19) merupakan warga Kecamatan Sruweng, Kebumen. Remaja itu tega menyetubuhi gadis di bawah umur yang baru ia kenal sejak bulan Maret 2020 lalu.



"Gadis di bawah umur disetubuhi oleh teman laki-lakinya yang dikenalnya melalui Facebook pada bulan Maret tahun ini. Semua berawal dari saling chatting, selanjutnya diajak ketemuan. Korban masih 14 tahun," ungkap Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat pers rilis di Mapolres Kebumen, Minggu (20/12/2020).


Piter menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan tersangka pada hari Sabtu (25/11) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah teman tersangka di Kecamatan Sruweng. Tersangka membujuk rayu dan memaksa korban untuk memuaskan nafsu bejatnya lebih dari sekali.


"Aksinya dilakukan saat rumah temannya sepi. Tersangka memaksa mengajak berhubungan badan dengan korban," jelasnya.


Korban lalu menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya, lalu melapor ke polisi. Tersangka lalu dicokok di rumahnya Selasa (8/12) lalu.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya. Jika perlu, semua akun medsos milik anak harus dipantau. Dia berinteraksi dengan siapa, kita wajib tahu, demi keamanan," imbau Piter.


Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku tega melakukan perbuatan bejat itu lantaran terdorong nafsu.


"Ya karena nafsu aja jadi saya melakukan itu, saya mengaku khilaf," ucapnya.

Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, dan menahan tersangka di Mapolres Kebumen. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Belum ada Komentar untuk "Berawal dari Kenalan FB, Pemuda Kebumen Tega Perkosa Gadis ABG"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel