Emosi Ajakanya Ditolak, Remaja Di Tulungagung Menghajar Mantan Pacarnya

TULUNGAGUNG JATIM - Lantaran naik pitam, Yoga Irfan (21), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol menghajar Rodiyawati (21), mantan kekasihnya.


Karena perilakunya ini, Yoga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


Menurut Kapolsek Sumbergempol, AKP I Nengah Suteja melalui Kanit Reskrim, Aiptu Edi Susanto, penganiayaan ini terjadi pada Minggu (27/12/2020) sore.


 “Saat itu tersangka mendatangi rumah korban untuk membeli sebuah aquarium,” terang Edo, panggilan akrab Edi Susanto, Selasa (29/12/2020).


Ternyata aquarium yang diminati Yoga sudah dibeli orang lain.


Yoga kemudian bermaksud membeli aquarium lain.


Ia meminta Rodiyawati agar mau mengantarkannya mencari aquarium.


“Korban menolak ajakan tersangka ini. Penolakan itu membuat tersangka naik pitam,” ujar Edo.

Yoga mengaku memukul Rodiyawati dua kali.


Namun Rodiyawati mengaku mendapat empat pukulan dari Yoga.


Akibat kekerasan ini Rodiyawati mengalami lebam pada kening, bibir bengkak dan luka gores di bagian telinga.


“Korban melapor ke Polsek Sumbergempol setelah mendapat kekerasan dari tersangka,” sambung Edo.


Polisi kemudian menindaklanjuti laporan Rodiyawati dengan melakukan penyelidikan.


Namun di tengah upaya polisi mengumpulkan alat bukti, Yoga menyerahkan diri.


Penyidik Unit Reskrim Polsek Sumbergempol pun meminta keterangannya, dan melakukan gelar perkara.


“Dari hasil gelar perkara, perbuatan YG (Yoga) telah memenuhi unsur pidana,” tegas Edo.


Secara resmi Yoga dijadikan tersangka dan menjalani penahanan pada Senin (28/12/2020).


Kepada penyidik yang memeriksanya, Yoga mengaku khilaf hingga tega memukul mantan kekasihnya itu.


Ia juga mengaku punya masalah dengan perilakunya, karena sangat mudah emosi.


Saat kemauannya ditolak oleh Rodiyawati, emosinya meluap hingga dilampiaskan dengan jalan kekerasan.


“Sejumlah saksi yang kami minta keterangan juga membenarkan, bahwa tersangka ini mudah marah,” ungkap Edo.


Penyidik masih melengkapi berkas perkara, sebelum kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Tersangka dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. 


Sumber : tribunjatim.com

Belum ada Komentar untuk "Emosi Ajakanya Ditolak, Remaja Di Tulungagung Menghajar Mantan Pacarnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel