Hiburan elekton di Bojonegoro di bubarkan polisi
BOJONEGORO JATIM - Hiburan musik elekton untuk memeriahkan hajatan sunatan di Bojonegoro dibubarkan polisi. Hajatan dibubarkan terjadi di Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu Bojonegoro Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Warga setempat sengaja mengundang musik elekton untuk menghibur tamu di hajatan sunatan. Warga dan tetangga yang awalnya asyik berkerumun melihat hiburan, akhirnya bubar melihat petugas berdatangan.
"Atas nama undang-undang dan maklumat kapolri, di masa pandemi COVID-19 kami hentikan gelaran ini," tegas Kapolsek Kalitidu AKP Harjo di lokasi hajatan, Minggu (27/12/2020).
Dalam operasi yustisi ini, petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan tim kesehatan juga mengambil sampel rapid antigen para pemain musik dan pemilik rumah yang punya hajatan.
Tak ada perlawanan saat pembubaran acara tersebut. Pemilik rumah dan hajatan hanya bisa pasrah. Meski begitu pemilik rumah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali kegiatan tersebut. Mereka diminta mendukung upaya pemerintah untuk disiplin protokol kesehatan.
"Yang punya hajatan kita minta buat surat pernyataan. Kegiatan kerumunan tidak ada izin keramaian juga," tambahnya.
Dia menambahkan tim gabungan akan terus berupaya melakukan gerakan disiplin dalam rangka penegakan protokol kesehatan untuk menekan angka sebaran COVID-19.
Sumber: detik.com
"Bojonegoro saat ini zona merah, jumlah yang terpapar COVID-19 terus naik. Hal ini karena kurang sadarnya masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan," tegas Kapolsek Kalitidu.
Belum ada Komentar untuk "Hiburan elekton di Bojonegoro di bubarkan polisi"
Posting Komentar