Kabur Setelah Hamili Anak Tiri, Pria Di Kediri Berhasil Diringkus
KEDIRI JATIM - Pria berinisial STR, 53 tahun, warga Bandar Kidul, Mojoroto, Kota Kediri akhirnya berhasil ditangkap petugas kepolisian karena tega mencabuli anak tirinya, berinisial PPS, yang masih berusia 14 tahun.
STR berhasil diamankan saat berada di Blitar, 30 Desember Rabu sore setelah sempat melarikan diri dari rumah.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Gilang Akbar, saat dikonfirmasi menjelaskan pencabulan yang dilakukan STR pertama kali dilakukan Juli lalu, namun baru diketahui keluarganya pada bulan Oktober.
STR menjalankan aksinya saat PPS menjaga toko milik ibunya di Dusun Dadapan Desa Sumberjo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Keluarga yang curiga dengan perubahan bentuk tubuh PPS kemudian melaporkan hal ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri. Akhirnya PPS mengaku sudah 10 kali dicabuli ayah tirinya.
PPS berusaha menolak, namun ayah tirinya mengancam tidak akan membiayai dan mengurus PPS serta adiknya. Saat dilaporkan pada awal Desember lalu, PPS diketahui sudah hamil 4 bulan.
Kasus ini sedang ditangani Satreskrim Polres Kediri. Sesuai prosedur, setelah pemeriksaan kepada tersangka, petugas kepolisian akan melakukan pemeriksaan kepada saksi, kemudian pemberkasan. Akibat perbuatannya, STR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : andikafm.com
Belum ada Komentar untuk "Kabur Setelah Hamili Anak Tiri, Pria Di Kediri Berhasil Diringkus"
Posting Komentar