Pemberlakukan jam malam kembali di Sidoarjo
SIDOARJO JATIM - Untuk meminimalisir penyebaran COVID-19, polisi akan memberlakukan jam malam kembali di Sidoarjo. Selain jam malam juga akan dilakukan penyekatan di jalan-jalan masuk ke Kota Sidoarjo.
Pelaksanaan jam malam dilaksanakan selama lima hari, akan dimulai tanggal 9 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
"Pelaksanaan jam malam selama tujuh hari, guna meminimalisir penyebaran COVID-19 di Sidoarjo. Pelaksanaan jam malam mulai pukul 22.00 WIB, hingga pukul 04.00 WIB," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji usai melakukan pengecekan Gereja di wilayah Sidoarjo, Jumat (25/12/2020).
Sumardji mengatakan selain pelaksanaan jam malam, pihaknya juga akan melakukan penyekatan beberapa jalan yang akan memasuki wilayah Sidoarjo. Di antaranya jalan perbatasan dengan Surabaya yakni di Waru, Pertigaan Buduran, Sukodono, Wonoayu, Candi, dan Porong.
Sumardji menambahkan, selain itu pihaknya juga akan melakukan razia secara masif di kafe-kafe dan warkop-warkop. Apabila dijumpai ada yang melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan.
Jam malam disertai dengan razia. Mereka yang melanggar jam malam akan diberikan sanksi. Razia diutamakan di kafe-kafe dan warkop," jelas Sumardji.
Sumardji menjelaskan bahwa jam malam, penyekatan jalan, dan razia kafe serta warkop diharapkan bisa dimaksimalkan demi pencegahan penyebaran COVID-19. Tiga cara itu dinilai Sumardji merupakan hal yang efektif.
"Ketiganya sama-sama efektif bisa menekan penyebaran COVID-19 di wilayah Sidoarjo," tandas Sumardji.
Belum ada Komentar untuk "Pemberlakukan jam malam kembali di Sidoarjo "
Posting Komentar