Pembunuh dan Perampok Janda Di Jombang, Ternyata Perhiasannya Bukan Emas Asli

JOMBANG JATIM - Supriadi alias Konting (34) membunuh Waras (53) untuk menguasai perhiasan milik korban. Di luar dugaan tersangka, ternyata gelang milik janda anak satu itu bukan emas alias imitasi.


Supriadi menghabisi nyawa Waras di warung nasi milik korban di Dusun Bahudan, Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben pada Minggu (20/12). Tersangka lantas menjarah perhiasan, serta uang Rp 30.000 dan ponsel merk Advan milik korban.


Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Christian Kosasih mengatakan, perhiasan yang dijarah Supriadi dari korban berupa cincin dan gelang. Sial bagi tersangka, karena hanya cincin korban yang emas.


"Gelangnya imitasi, bukan emas," kata Christian saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/12/2020).


Cincin dengan berat sekitar 7 gram itu, lanjut Christian, berhasil dijual tersangka seharga Rp 1,5 juta. Uang tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-foya. Salah satunya untuk membeli sabu.


"Uang sisa penjualan cincin kami sita dari tersangka Rp 150 ribu. Juga uang Rp 30.000 yang diambil tersangka dari laci warung korban," terangnya.


Christian membenarkan tersangka juga mengambil ponsel milik korban. Hanya saja bapak satu anak warga Dusun Dapet, Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan itu membakar ponsel merk Advan itu. Karena Supriadi takut terlacak polisi melalui ponsel tersebut.


"Informasinya ponsel korban sudah dibakar oleh tersangka," tandasnya.


Jasad waras baru ditemukan pembeli yang datang ke warungnya pada Minggu (20/12) sekitar pukul 16.30 WIB. Janda anak satu ini tergeletak bersimbah darah di atas tempat tidur di dalam warung tersebut. Dia tewas akibat pendaraan pada otak setelah terkena pukulan keras tersangka pada kepala belakangnya.


Tiga hari kemudian, Rabu (23/12) sekitar pukul 23.15 WIB, Supriadi diringkus di tempat persembunyiannya di hutan Desa Asemgede, Kecamatan Ngusikan, Jombang. Timah panas polisi bersarang di kaki kanannya karena kabur saat diminta menunjukkan barang bukti.


Akibat perbuatannya, Supriadi disangka dengan pasal 339 subsider pasal 338 juncto pasal 365 ayat (3) KUHP. Hukuman maksimal 20 tahun penjara sudah menantinya.


Sumber : detik.com

Belum ada Komentar untuk "Pembunuh dan Perampok Janda Di Jombang, Ternyata Perhiasannya Bukan Emas Asli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel