4 Anak Punk Bunuh Pelajar Kudus, Polisi Amankan Barang Bukti
KUDUS JATENG - Kepolisian Resor (Polres) Kudus meringkus empat pelaku tindak kekerasan terhadap pelajar di gudang kosong depan SPBU Proliman Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Polisi hanya membutuhkan waktu dua hari dari kejadian pengeroyokan pada hari Sabtu (2/1/2021) lalu.
Satu orang pelaku yang diketahui masih di bawah umur tersebut, masing-masing berinisial IP (23), AF (21), ZA (16) dan HP (23).
Empat pelaku menyebabkan korban Mahendra Dharma Saputra (16), warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus hingga meninggal dunia.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, Satreskrim Polres Kudus bersama Polsek Jati berhasil meringkus keempat pelaku pada Senin (4/1) di tempat terpisah.
Dua pelaku diamankan di daerah Pati, sedangkan dua lainnya diamankan di daerah Kecamatan Jekulo, Kudus.
Setelah mendapat laporan, tim Satreskrim Polres Kudus besama Polsek Jati kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang didapat para pelaku yang merupakan anak punk biasa mangkal di daerah Pati, Tuban dan Kudus.
"Senin sekitar pukul 10.00 keempat pelaku berhasil kami tangkap," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Rabu (6/1/2021).
Selain empat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian milik korban, batu bata herbel 1 buah dan gitar kentrung dalam keadaan rusak.
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 Ke-3 KUHPidana tentang tindak pidana perkara kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan mati seseorang.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Sumber : tribunjateng.com
Belum ada Komentar untuk "4 Anak Punk Bunuh Pelajar Kudus, Polisi Amankan Barang Bukti"
Posting Komentar