Begini Nasib Keluarga Sejoli Korban Sriwijaya Air Yang Pakai KTP Teman

Sosok dua korban Sriwijaya Air SJ 182 jatuh yang naik pesawat pakai identitas palsu kini menjadi sorotan.


Mereka adalah Teofilus Lau Ura Dari dan Selvin Daro ( sebelumnya disebut Selfi Lio ).

Teofilus terungkap menggunakan KTP milik Felix Wenggo, sedangkan Selvin menggunakan KTP Sarah Beatrice Alomau, temannya.

Sarah mengaku tidak pernah memberikan KTP atau identitas apapun kepada korban.

Kuasa hukumnya, Richard Riwoe mempertanyakan, bagaimana orang lain yang memakai identitas Sarah Beatrice Alomau lolos dari pemeriksaan maskapai Sriwijaya Air.

”Pertanyaannya, Selvin Daro (korban) ini pakai apa? Kalau pakai fotokopi atau foto dalam handphone, apa sesuai aturan?" tanyanya.

"Ada CCTV semestinya ini bisa dicek kembali, dan mestinya untuk persyaratan terbang harus menunjukkan KTP asli. Apalagi juga ada persyaratan terbang rapid antigen. Kenapa ini bisa lolos terbang?” lanjut dia.

Kini, persoalan santunan untuk keluarga mereka yang menjadi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 juga dibahas.


KATA JASA RAHARJA

Pt Jasa Raharja (Persero) M menegaskan, korban Sriwijaya Air SJ 182 pakai identitas berbeda dengan manifest penumpang tetap bisa dapat asuransi.

Sebab pada prinsipnya, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menyebut orang tersebut berstatus sebagai penumpang yang menjadi korban kecelakaan.

"Secara prinsip dalam jaminan, (bisa) karena statusnya sebagai penumpang," kata Budi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Namun kata Budi, santunan tersebut diberikan harus disesuaikan dengan beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak.

Pemberian santunan pakai penanganan khusus.

"Betul, penyelesaiannya sesuai ketentuan dan penanganan secara khusus," sebut Budi.

Sebagai informasi, Jasa Raharja bakal memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Santunan sebesar Rp 50 juta itu sudah sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2017.

Jasa Raharja sudah melakukan pendataan ke 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota.

Santunan itu bakal diberikan secepatnya seusai korban jiwa berhasil diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri.


Sumber : https://jatim.tribunnews.com/2021/01/13/nasib-keluarga-sejoli-naik-sj-182-pakai-ktp-teman-soal-santunan-beda-kata-jasa-raharja-pengamat

Belum ada Komentar untuk "Begini Nasib Keluarga Sejoli Korban Sriwijaya Air Yang Pakai KTP Teman"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel