Booming tanaman hias,penjual sayur keliling ini Nyambi jual bunga curian

 PURBALINGGA JATENG - Booming tanaman hias membuat penjual sayur keliling, inisial YS (30), nekat nyambi jual bunga hasil curian. Kasus yang terjadi di Purbalingga itu terungkap setelah pemilik lapak tanaman hias melapor ke polisi.

"Polisi mengamankan pelaku pencurian tanaman hias berinisial YS (30) warga Desa Limbangan, Kecamatan Kutasari, yang merupakan tetangga korban," kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Jumat (29/1/2021).



Pujiono menjelaskan, korban sebelumnya melapor sering kehilangan sejumlah tanaman hias di lapaknya. Namun ia belum sadar telah terjadi pencurian, hingga puncaknya pada bulan Januari 2021 jumlah tanaman miliknya yang hilang semakin banyak.


Tanaman hias yang hilang di antaranya jenis alocasia velvet, alocasia silver dan donacarmen yang saat ini sedang booming bagi pehobi tanaman hias. Kerugian yang dialami korban akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai hampir Rp 3 juta," ujarnya


Dari pengakuan tersangka dia berhasil mengambil tanaman hias sebanyak 12 pohon. Pencurian dilakukan pada malam hari dengan cara memanjat pagar lalu mencabut pohon dari potnya, kemudian dijual pada pagi harinya.


"Tanaman hias hasil curian dijual tersangka sambil berjualan sayuran keliling. Uang hasil menjual tanaman hias diakui telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," lanjut Pujiono.


Menurut Pujiono, aksi pencurian yang dilakukan oleh YS itu bukan pertama kali. YS mengaku sudah melakukan tindak pencurian serupa sebanyak empat kali.


"Tersangka mengambil berbagai jenis tanaman hias milik korban dalam kurun waktu bulan Desember 2020 hingga Januari 2021," jelasnya.


Sementara itu, barang bukti yang turut diamankan di antaranya lima pohon tanaman hias jenis alocasia velvet, empat pohon tanaman hias jenis alocasia silver dan lima tanaman hias jenis donacarmen.


Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) butir ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.


"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal tujuh tahun," imbuh Pujiono.


Sumber: detik.com

Belum ada Komentar untuk "Booming tanaman hias,penjual sayur keliling ini Nyambi jual bunga curian "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel