Kebangetan, Pencuri Kotak Amal Ini Gunakan Hasil Curian Untuk Pesta Sabu

PAMEKASAN – Komplotan pencuri kotak amal yang sempat meresahkan masyarakat dan berhasil ditangkap personil Polres Pamekasan, ternyata hendak menggunakan hasil kejahatan mereka untuk pesta sabu bersama rekan-rekannya.

Dikutip dari laman beritajatim.com, kejadian tersebut berdasar pengakuan para pelaku saat menjalani proses pemeriksaan pasca ditangkap oleh personil Satreskrim Polres Pamekasan, terlebih selama ini mereka bergerak secara acak dan hampir bersamaan di berbagai titik di Pamekasan.

“Mereka ini merupakan para pencuri kotak amal di sejumlah TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang selama ini sangat meresahkan warga Pamekasan, mereka beraksi di 20 TKP masjid yang ada di wilayah Pamekasan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, Rabu (27/1/2021).

Disinggung soal alasan para pelaku melancarkan aksi yang sangat meresahkan masyarakat, pihaknya menyampaikan hasil kejahatan tersebut akan digunakan untuk pesta sabu. “Berdasar pengakuan tersangka, mereka ini menggunakan hasil kejahatannya untuk pesta sabu bersama rekan-rekannya,” ungkapnya.

“Akibat aksi tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman Pidana selama-lamanya  7 Tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya aksi pencurian kotak amal masjid sempat viral di berbagai jejaring media sosial, sehingga berbekal CCTV dari salah satu masjid, personil Satriskim Polres Pamekasan mulai bergerak dan memburu komplotan aksi pencurian kotak amal.

Sementara komplotan pencuri kotak amal tersebut, terdiri dari 10 orang yang ternyata sebagian besar masih berusia remaja. 

Masing-masing inisial AF (17) warga Bugih, Pamekasan, AID (20) asal Rombuh, Palengaan, DNI (17) asal Blumbungan, Larangan, dan FDK (17) warga Desa Samatan, Proppo.

Selain itu juga terdapat inial MD (20) asal Palengaan Laok, Palengaan, MI (18) asal Bettet, Pamekasan, NKA (21) asal Kadur, Kecamatan Kadur, RM (15) asal Bugih, Pamekasan (Kota), RFYL (19) warga Desa Rombuh, Palengaan, serta SB (19) warga Gladak Anyar, Pamekasan (Kota).


Sumber : beritajatim.com

Belum ada Komentar untuk "Kebangetan, Pencuri Kotak Amal Ini Gunakan Hasil Curian Untuk Pesta Sabu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel