Korupsi ADD mantan kades di Jember di vonis 2 tahun penjara
JEMBER JATIM- Mantan Kepala Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Abdul Haki, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Hakim memvonis Abdul terbukti telah melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) ketika menjabat kepala desa.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono menjelaskan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti dengan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun enam bulan penjara.
"Terdakwa divonis dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider dua bulan penjara," kata Setyo, Selasa (12/1/2021).
Dalam persidangan, ungkap Setyo, terdakwa terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa Sumbersalak tahun 2018 lalu. Modusnya, dengan membuat sejumlah proyek fiktif.
"Tanpa sepengetahuan sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, terdakwa menggunakan ADD untuk kepentingan pribadinya, dengan modus proyek fiktif. Mulai dari BUMDes hingga proyek jalan," jelas Setyo.
Untuk kerugian negara, lanjut Setyo, sebagaimana disahkan Inspektorat Pemkab Jember, yakni sebesar Rp 600 juta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengganti kerugian negara tersebut selama satu bulan.
"Jika tidak, maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana kurungan selama satu tahun," ujar Setyo.
Atas putusan tersebut, kata Setyo, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Setyo juga menegaskan, pelaku dalam kasus ini adalah tunggal yakni terdakwa Abdul Haki. Tidak ditemukan pelaku lain dalam penyelewengan dana ADD tersebut.
"Jadi uangnya memang digunakan oleh mantan kades ini," pungkas Setyo.
Sumber: detik.com
Belum ada Komentar untuk "Korupsi ADD mantan kades di Jember di vonis 2 tahun penjara"
Posting Komentar