Langgar Jam Malam, Puluhan Pemandu Lagu Di Ponorogo Terjaring Razia

PONOROGO JATIM – Salah satu tempat hiburan malam (THM) di Ponorogo, dibubarkan oleh tim satgas penanggulangan Covid-19 Ponorogo. Sebab, jam operasionalnya melampaui ketentuan yang sudah ditetapkan.


“Kami menegakkan SE Bupati sampai tanggal 5 Januari diberlakukan jam malam. Ini pukul 22.00 WIB masih banyak orang, ya kami bubarkan,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Kebakaran (Tibumkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siswanto, Rabu (6/1/2020).


Untuk mengelabuhi petugas, gerbang pintu THM yang berada di Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan itu mulainya ditutup. Namun, petugas tidak patah arang, mereka meminta petugas keamanan disitu untuk membukanya. Setelah masuk ke dalam, ternyata masih banyak orang.


“Petugas gabungan masuk, ternyata di kaoaroke Ratu masih banyak orang,” katanya.


Setelah didata, kebanyakan yang masih disitu adalah para wanita. Sedangkan pengunjungnya masih ada, namun pembatasan sedikit. Di THM itu, kata Siswanto, pihaknya belum memberi sanksi administrasi. Dia berdalih, pada saat pembubaran tersebut bagian keuangan THM itu sudah tidak ada disitu.


Selain membubarkan THM, petugas gabungan dari Satpol PP, TNI / Polri dan BPBD Ponorogo itu juga merazia rumah makan di Jalan Diponegoro yang juga buka melebihi pukul 21.00 WIB. Di rumah makan tersebut, petugas memberi sanksi administratif dengan denda Rp 250 ribu. Sebab, sebelumnya rumah makan tersebut sudah diperingatkan petugas.


“Ada satu rumah makan di Jalan Diponegoro kami beri sanksi denda sebesar Rp 250 ribu,” pungkasnya.


Sumber : beritajatim.com

Belum ada Komentar untuk "Langgar Jam Malam, Puluhan Pemandu Lagu Di Ponorogo Terjaring Razia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel